PTBA: Adakan Klarifikasi Terkait Dugaan Pengalihan Dan Penutupan Anak Singai

/ 24 Januari 2021 / 1/24/2021 08:11:00 AM

 


 Muara Enim policeWatch News-- PT. Tabang Batu Bara Bukit Asam Tbk menyikapi tentang adanya publikasi mengenai laporan Ormas Generasi penggerak anak bangsa (GPAB) kabupaten muara Enim layangkan surat pengaduan Dan laporan yang menyebutkan ke kementerian lingkungan hidup serta beberapa institusi terkait, 

menyikapi sangkaan yang diarahkan ke Pihak PTBA perihal dugaan pengalihan/penutupan/ pemanfaatan dan perubahan kontruksi anak sungai dalam kegiatan operasionalnya, maka pihak PTBA melalui, Humas nya Iko Gusman menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab dari pihak yang dilaporkan. 23/01-2021

PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah, ujar Iko Gusman.

"Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk” Tutup Iko Gusman

Saat di hubungi Via  WhatsApp  Ketua ormas Generasi Anak Bangsa (GPAB) muaraenim Ujang Toni melalui pak Nova mengatakan,Sehubungandengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan anak sungai mbiung, anak sungai mbemban, anak sungai Bintan dan kiahan, serta jalur pengganti anak sungai tersebut, maka kami mencoba klarifikasi ke Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, jawaban dari bukit Asam diantaranya yaitu : 

PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. 

Termasuk Juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan. 

Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk. Ujar Nova

"Dan kami liat klarifikasi yang kami ajukan belum sepenuhnya terjawab, maka kami mencoba untuk bertemu pihak HUMAS Bukit Asam dan Pihak GM Bukit Asam, agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik, kami tunggu sampai bulan awal bulan Januari 2021, tetapi niat kami untuk ketemu tidak kesampaian, dasar kami mau ketemu pihak Bukit Asam adalah sehubungan surat  dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bahwa PT. Bukit Asam baru membuat surat tanggal 15 Juni 2020 ke Kementerian PURP tentang pengalihan anak sungai mbiung, mbemban, Bintan dll yang bermuara ke kiahan,  agar tidak adanya fitnah makanya kami mencoba untuk berkomunikasi dengan Pihak PT. Bukit Asam, yang kedua kami juga mempertanyakan  alur pengganti anak sungai kiahan, karena sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 Tahun 2020, bahwa pemanfaatan bekas alur sungai harus ada pengganti," Tuturnya

Sehubungan PT Bukit Asam tidak menjawab atau tidak mau berkomunikasi dengan kami perihal anak sungai mbiun. Mbemban dan bintan, maka kami mencoba mempertanyakan ke dinas terkait perihal dugaan pengalihan anak sungai tersebut, betul betul atau tidak kami belum tau karena itu kami mengatakan dugaan. Tutup pak Ujang Toni melalui pak Nova.

irin. Mpw M.E

Komentar Anda

Berita Terkini