Sungguh Bejat, Selama Lima Tahun Seorang AyahTega Setubuhi Anak Kandungnya"

/ 1 Januari 2021 / 1/01/2021 10:16:00 PM
Dok: MPW


POLICEWATCH, KENDAL,- Sungguh terlalu, seorang bapak di Kendal tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama kurun waktu lima tahun yakni sejak April 2015 silam. Adalah EKT seorang bapak yang tega mencabuli dan menyetubuhi SNF, yang tak lain anaknya sendiri.

Dari pengakuan tersangka EKT melakukan perbuatan bejatnya itu dilakukan tanpa diketahui istrinya. Dia mengaku sangat bernafsu jika melihat tubuh anaknya yang mulai menginjak usia gadis. Kejadian pertama, dilakukannya pada 12 April 2015 di rumahnya.

Saat itu, SNF tengah tidur di kamar depan televisi (TV). EKT melihat SNF hanya mengenakan celana kolor pendek warna hitam. “Saya lihat tubuhnya dan timbul hasrat melampiaskan hawa nafsu,” ujar tersangka EKT saat gelar perkara di Polres Kendal, Kamis (31/12).

Tersangka EKT lalu tiduran disamping SNF dan meraba-raba tubuh putrinya. Tanpa pikir panjang, EKT membangunkan putrinya itu dan meminta untuk melepas baju. Dengan bujukan akan dibelikan handphone (HP) baru sebagai imbalannya

Sontak perlakuan sang bapak yang diluar kewajaran itu lantas ditolak oleh SNF. Korban menangis kemudian keluar dari kamar dan menuju ruang keluarga. Namun,kondisi rumah saat itu sepi, istri tersangka sedang berada di sawah bercocok tanam.

Melihat hal itu, EKT langsung lari mengejar SNF. Lalu menampar pipi SNF dan memintanya untuk melakukan semua kemauannya. “Dia (SNF, Red) saya ancam akan saya bunuh kalau tidak mau menurut,” akunya.

Kepalang tanggung, usai melepas semua pakainnya, EKT memaksa SNF untuk memuaskan nafsu birahinya. Ia ‘bercocok tanam’ dengan anak gadisnya itu di ruang keluarga tersebut. SNF diperkosa dengan ancaman akan membunuhnya jika tidak mau.

Merasa tidak nyaman dengan segala bentuk ancaman dan intimidasi dari sang bapak, SNF kemudian kabur ke rumah bibinya. Disitulah SNF berterus terang dan menceritakan semua perlakuan bejat sang ayah terhadap dirinya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kendal. Polisi pun akhirnya mengamankan EKT dan menetapkan sebagai tersangka.

Dari pengakuan tersangka EKT, ia sudah tidak lagi bernafsu dengan istrinya. Karena dianggap kurang menggairahkan. “Selain itu istri sakit jantung, dan sering sakit-sakitan jadi kurang bisa melayani,” akunya.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan kasus ini masih terus dalam penyidikan Polres Kendal. Pelaku EKT ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016.

“Ancaman pidananya, 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tersangka kami tahan dengan barang bukti kaos, celana dan pakaian milik korban serta sprei kasur,” tandasnya.

Pewarta : Agus, S


Komentar Anda

Berita Terkini