Gelar Hiburan Saat Hajatan Akhirnya di Bubarkan Polisi

/ 1 Januari 2021 / 1/01/2021 09:56:00 PM

 

Polsek Godong melakukan penghentian serta pembubaran kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020


POLICEWATCH, GROBOGAN, – Polsek Godong melakukan penghentian serta pembubaran kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Grobogan Nomor 443.1/7677/2020, tentang penghentian sementara kegiatan atau event hajatan (pernikahan), pentas seni dan pengajian.

Pembubaran yang dipimpin Kapolsek Godong IPTU Daryanto, S.H., MH, ini dilakukan pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 11.45 Wib di wilayah Dusun Tinanding Rt.06/01 Desa Tinanding Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

Dari informasi yang diperoleh, hajatan tersebut dilaksanakan di rumah milik Ngadnan (44) itu menggelar pentas Seni Solo Organ. Selain menggelar pentas seni, dalam kegiatan Tasyakuran/Pernikahan tersebut kurang memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di Dusun Tinanding RT 06 RW 01 Desa Tinanding terdapat kegiatan syukuran pernikahan dengan mengundang Grup Pentas Seni Solo Organ.

Kami langsung menyikapinya dengan mendatangi lokasi hajatan tersebut bersama-sama dengan anggota Trantib Kecamatan Godong Mahmudi, S.Sos dan Anggota TNI/Koramil 04 Godong untuk segera mendatangi TKP dan menghentikan giat tersebut,” jelas IPTU Daryanto.

Kedatangan aparat kepolisian beserta petugas trantib ini tentu saja membuat kaget si empunya hajat dan grup musik tersebut. Kapolsek langsung menjelaskan dengan kepala dingin terkait peraturan bupati dan SE tersebut dikeluarkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami jelaskan kepada mereka agar memahami Perbup dan Surat Edaran Bupati terkait penghentian sementara kegiatan hajatan, pentas seni dan pengajian. Rencananya, pertunjukan dari grup tersebut selesai di siang hari, jelas IPTU Daryanto.

Petugas langsung membawa perwakilan keluarga tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait hajatan yang dilaksanakan di masa pandemi tersebut.

“Kemudian pihak dari perwakilan keluarga yang membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Tinanding agar mematuhi Perbup dan Surat Edaran Bupati tersebut dengan harapan dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Pewarta : HARTONO

Komentar Anda

Berita Terkini