Tanggapan Bupati Tulungagung, Terkait Dugaan Penyewaan Tanah Kas Desa Selama 20 Tahun Oleh Kades Boro

/ 9 Januari 2021 / 1/09/2021 01:49:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, TULUNGAGUNG- Dugaan Kepala Desa Boro yang menyewakan Tanah Kas Desa selama 20 Tahun nyampai juga di telinga Bupati Tulungagung.

Terkait pemberitaan media POLICEWATCH.NEWS beberapa hari yang lalu dengan judul  " Diduga Kades Boro Ingin Memperkaya Diri Dengan Menyewakan Tanah Kas Desa Selama 25 Tahun Ke Seorang Pengusaha"   di tanggapi serius Bupati Tulungagung Drs. H. Maryoto Birowo, M.M beliaunya segera memerintahkan Inspektur untuk mengecek lapangan saat di mintai keterangan awak media melalui pesan singkat Whatsapp. Sabtu (09/01/2021)

"Dicek dulu di lapangan tentang tulisan tersebut dan untuk menindak lanjuti saya perintahkan Inspektur untuk memeriksa ke Desa Boro, "begitu ucapnya dalam pesan singkatnya.

Ditempat terpisah Wahyu Nugroho Aktifis BANGJO saat di mintai komentarnya akan hal ini, di kantornya Jalan Patimura Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Jawa Timur mengatakan mengacu pada Peraturan Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolahan Aset Desa. Tanah Kas Desa merupakan bagian dari kekayaan Desa yang merupakan salah satu jenis aset Desa.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan dalam peraturan tersebut dijelaskan pemanfaatan dan pemindahan tangan yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum di tetapkannya peraturan Menteri ini, tetap dapat di laksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.


"Perlu di garis bawahi dan patut di  ketahui para Kepala Desa agar tidak terjerat masalah hukum dalam mengambil kebijakan tentang pengelolahan tanah kas Desa, untuk pengelolahan aset Desa memang di pimpin Kepala Desa dan di bantu Seketaris Desa itu mengacu pada Pasal 4 dan 5 tentang pengelohan Aset Desa dan aset Desa yang berupa tanah ketika di pinjam sewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati, "ujarnya.

Wahyu juga menekankan jikalau ada Kepal Desa yang menyewakan Tanah Kas Desa tanpa sepengetahuan atau ada bukti tertulis dari Bupati jelas itu sudah menabrak aturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan patut di usut tuntas Aparat Penegak Hukum apalagi menurut warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru itu di sewakan selama 20 Tahun padahal menurut aturan atau kebijakan suatu Daerah masing-masing memang di perbolehkan menyewakan Tanah Kas Desa atau Bengkok untuk tambahan pendapatan perangkat Desa dan Kepala Desa selain dari gaji pokok, " itu pun selama Kepala Desa Menjabat atau paling lama 5 Tahun, "tungkasnya. (dor,tiem)

Komentar Anda

Berita Terkini