Tahanan Kejagung Ri Mantan Direktur LPBBJ Darmansyah Gunakan Pesawat Garuda Dengan Pengawalan Ketat

/ 9 Januari 2021 / 1/09/2021 12:48:00 PM

LAHAT| POLICEWATCH.NEWS - Tersangka Darmabsyah mantan Direktur LPBBJ dalam perjalanan menuju lahat kemarin jumat [8/1/2021] dijelaskan oleh anggota yang mengawal dari tim tipidter Irwanto mengaku kami dari jakarta membawa tahanan Mantan direktur ini menggunakan pesawat garuda tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin, dilanjutkan jalan darat dengan kendaraan kijang inova kata " Irwanto yang ikut mengawal tersangka Darmansyah.

Sekitar pukul 09.00 wib tersangka Mantan Dirut LPBBJ ini dengan tangan terborgol ditutupi handuk langsung diserahkan kepihak Kejari Lahat dan diterima Kajari Fitrah serah terima tahanan dan barang bukti berupa dokumen dari Jampidum Kejagung RI diwakili Jaksa peneliti Rahmat mantan Kajari Pacitan ikut mengawal dari Jakarta dan tersangka ditahan 20 hari kedepan dilapas Sukaratu klas 2 kata " Fitrah usai Press Confrence usai sholat jumat [8/1/2021]
Dalam press confrence diwakili dari pihak Jampidum RI peneliti perkara Rahmat dan dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri Diwakili Iptu Fius dan hadir juga sejunlah awak media diruang aula R.Suprato Kejari Lahat

Sekitar pukul 15.30 Tersangka mantan Direktutr LPBBJ ini langsung dibawa ke lapas menggunakan mobil tahanan milik kejari Lahat terlihat tersangka tidak lakukan istimewa dia sendirian dalam mobil tahanan.

Terpisah  Kuasa Hukum tersangka Darmansyah Renaldi Thamrin SH menjelaskan kepada  wartawan policewatch.news sabtu [9/1] dia mengaku upaya hukum pasti ada dan kita ikuti aturan main itu bukan laporan masyarakat tetapi dari hasil temuan bareskrim mabes polri ungkap " Renaldi

Kasus ini bermula 
berdasarkan surat laporan nomor : LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020 bahwa pihak tipidter mabes polri melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran pengurasakan hutan, Sehingga pihak penyidik menetapkan tesangka berdasarkan dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud tersangka dijerat pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97ayat [1] dan atau ayat [2]  jo pasal 25 Undang - Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pengerusakan hutan.[bambang.md]


Komentar Anda

Berita Terkini