|
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh |
POLICEWATCH, Jakarta,- Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan bahwa media massa memiliki hak untuk memberitakan terkait Front Pembela Islam atau FPI, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut M Nuh, media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap berhak memberitakan meskipun Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI).
Salah satu poin dari maklumat tersebut ialah soal masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI
"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya
memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi wartawan Jumat (1/1).
Jenderal Idham mengeluarkan maklumat untuk menyikapi Surat
Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara
tentang pembubaran FPI pada Rabu (30/12).
Idham mengeluarkan maklumat dengan
nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan
Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada
Jumat (1/1).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah
poin. “Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan
masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan,
penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,”
ujar Kapolri dalam maklumat tersebut.
Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui maklumat tersebut di antaranya:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun
tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan
simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang
berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak
melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan
didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi
yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI,
dan
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan
menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial
Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh
jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal
hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut***
Pewarta : Aji SR