Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Menilai "Jerat Pasal 160 KUHP Sangat Janggal " Apalagi Satu LP, Dua Sprindik

/ 4 Januari 2021 / 1/04/2021 11:55:00 PM

sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab

"Perkara-perkara subversif pun tidak pernah satu LP, dua sprindik,"Ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan KUHAP,

Red, POLICEWATCH,- Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1). 

Dalam sidang tersebut, Rizieq yang tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, menyoroti kejanggalan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dinilai janggal. 

Tim kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyatakan, pasal tersebut diselipkan semata-mata hanya untuk menahan Rizieq yang selama ini getol mengkritik pemerintah. 

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," ungkap Kamil Pasha di ruang sidang. 

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. 

Berdasarkan hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut . 

"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," katanya. 

Lebih lanjut, Kamil Pasha mengungkapkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil. 

Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon. 

"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Sementara itu Alamsyah Hanafiah mempersoalkan kejanggalan dalam penyidikan kasus kerumunan di Petamburan.  Alamsyah mengatakan kasus ini memiliki satu Laporan Polisi (LP), tapi disertai dua Surat Perintah Penyidikan alias Sprindik.

"Ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan KUHAP," kata Alamsyah 

Kedua sprindik itu memiliki nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Selama menjadi pengacara, Alamsyah mengaku tidak pernah menangani sebuah perkara yang memiliki satu laporan polisi dan dua Sprindik, seperti di kasus Rizieq ini

"Perkara-perkara subversif pun tidak pernah satu LP, dua sprindik," kata Alamsyah

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)***

Pewarta: Sutomo



Komentar Anda

Berita Terkini