Palembang, - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., menyampaikan hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ke-4 Januari 2021, Senin (01/02/2021).
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan Januari 2021 mengungkap kasus 3C sebanyak 25 kasus tindak pidana. Curat 19 Kasus, Curas 3 kasus, Curanmor 3 kasus, jadi jumlahnya 25 Kasus.
Dan 25 Kasus yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran terdiri dari : Polres Muara Enim 5 kasus, Ditreskrimum 3 kasus, Polres Muba 3 kasus,Polres Musi Rawas 2 kasus, Polres OKI 2 kasus, Polres OKU Timur 2 kasus, dan OKU Selatan 2 kasus.
Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel, "selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungan masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor demi meminimalisir tindak pidana 3C."
"Walaupun masih masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel," tutup Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M.(Suherman)