DPD KNPI Kabupaten Garut, Sesalkan adanya penyelenggaraan musrenbang Kecamatan yang kurang partisipatif cenderung hanya formalitas.

/ 3 Februari 2021 / 2/03/2021 08:38:00 PM
Irfan apriansyah



Garut-POLICEWATCH.NEWS   -Wk. Ketua DPD KNPI Kabupaten Garut Irfan "Kacang" menuturkan, kami menemukan laporan bahwasanya pelaksanaan musrenbang di tingkatan kecamatan cenderung abai pada berbagai macam masukan, khususnya masukan - masukan yang bersumber dari ide dan gagasan para pemuda di kecamatan. (3/2/2021)

Lanjut Irfan apriansyah menyampaikan, pada prinsipnya musrembang sebagaimana di amanatkan oleh undang - undang 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, menghendaki adanya partisipasi masyarakat, yang artinya pelakasanaan musrembang harus bersifat partisipatif, akuntabel, transparan dengan menekankan pada keterlibatan seluruh stakeholders. 

Tapi pada faktanya, pemerintah di tingkatan kecamatan seolah enggan untuk menampung aspirasi - aspirasi yang di sampaikan oleh peserta musyawarah itu sendiri, padahal dalam rangka mencapai indikator pembangunan yang diharapkan, tentu forum musrenbang menjadi sangat tepat dimanfaatkan sebagai sarana untuk merumuskan berbagai hal, dimulai dari perumusan isu dan permaslahan, solusi yang di tawarkan, sampai dengan membahas skala prioritas yang harus didahulukan, karena tentu tidak semua program memiliki peluang pendanaan yang sama, dan dengan keakuratan data, proses perencanaan diharapkan akan menghasilkan program - program yang efektif dan efisien, dan semua ini bisa terjadi jika forum musrenbang itu mampu menstimulus para pesertanya untuk menghasilkan gagasan - gagasan yang konstruktif. 

Kami sadar, bahwasanya tentu ada hal yang mampu di tampung oleh forum musrenbang di tingkatan kecamatan, ada pula yang hanya mampu di tampung oleh forum musrenbang di tingkatan desa dan kelurahan, karena berkenaan dengan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang mengharuskan proses input dilakukan berdasarkan pembagian urusannya, tetapi juga berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomer 50 Tahun 2020 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, unsur kewilayahan dalam hal ini kecamatan memiliki kegiatan dengan sub - sub kegiatan didalamnya, yang artinya musrenbang di tingkat kecamatan dapat mendorong program - program, selama itu masuk menjadi urusan kecamatan, seperti kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat misalnya.

Dengan adanya berita ini saya harap pihak kecamatan mampu melaksanakan amanat konstitusi untuk melaksanakan musrembang dengan sebaik - baiknya dan menghasilkan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Pungkasnya(Dera taopik)

Komentar Anda

Berita Terkini