Sejumlah Bukti Postingan Di Akun FB Milik Valen Rahma Cahyani Dapat Dijerat UU ITE Tahun 2008 Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara Denda 1 M

/ 14 Februari 2021 / 2/14/2021 09:46:00 PM

 



SUMSEL| POLICEWATCH.NEWS - Pemilik Akun FB Valen Rahma Cahyani [ VRC] yang diunggah olehnya dengan tulisan diantarannya " YANG BISO BAWA BURONAN INI KEDEPAN AKU KASIH 5 JUTA , Tahan Inboc, tahan nlp, dak berenti lagi nanyoke masalah apo??, idak harus semua orang tau masalahnyo apo? Di fb ini bertujuan cuma minta bantu cari yang ketemu sama orang ini bakalan ada imbalan itu saja, masalah apo itu kalian idak harus tau ? ...lihat selengkapnya 

Surat laporan Annesia Anggun Kinannti diterima pada tanggal 20 agustus 2020 di terima di polres muara enim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sdr. valensia Rahma Cahyani melalui media sosial fasbook terhadap saudari yang mana pencemaran nama baik terjadi  tersebut pada hari senin tanggal 3 agustus 2020, sekira pukul 11: 45 wib bertempat di dinding akun media sosial fasbook milik saudari " VALENSIA RAHMA CAHYANI "


Penimpin Redaksi Media Policewatch dan juga Ketua harian Lidikrimsus M.Rodhi Irfanto.SH menanggapi kasus yang ditanggani polres muara enim terkait laporan Annesia Anggun Kinanti dan yang dilaporkan Valensia Rahma Cahyani sudah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang disebarkan didinding akun fasbook milik Valensia Rahma Cahyani ini bunyinya " Menghina atau Mencemari Nama Baik Orang Lain
Komentar menghina seringkali menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komentar yang demikian tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga juga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan.


Perbuatan yang dilarang Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah.

Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya aduan/laporan dari yang mengalami penghinaan.


Mengancam Orang Lain
Komentar bernada ancaman merupakan perbuatan yang dilarang Pasal 29 UU ITE, bunyi pasalnya sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Masih menurut Rodhi Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Supandriyo, Hakim Yustisial di Lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpendapat pada berberapa kasus putusan hakim memang berbeda-beda.
Ia menyebut di tataran praktek, situasi hukum tidak ada kejelasan. Untuk itu hakim perlu melakukan penemuan hukum dengan cara konstruksi dan interpretasi. Penemuan hukum sesuai dengan kapasitas masing-masing sehingga menimbulkan konteks pemaknaan terhadap pelanggaran kesusilaan bisa beda, paradigma berpikir hakim juga berbeda.
Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian 

Rodhi menjelaskan kasus yang ditangani oleh pihak Polres Muara Enim tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan ini delik aduan sudah dilaporkan oleh pelapor ke Polres Muara Enim dan terlapor sudah dipanggil penyidik terlapor kalau memenuhi cukup alat bukti dari postingan terlapor bisa ditetapkan tersangka ungkap Rodhi Irfanto kepada wartawan policewatch.news minggu [ 14/2/2020]

Berita sebelunnya 

VRC Penuhi Panggilan Penyidik Polres Muara Enim Terkait Posting Di Akun FB Miliknya Diduga UU ITE 

MUARAENIM| POLICEWATC.NEWS - Terlapor Valensia Rahmat Cahyani hari ini senin [8/2/2021] sekitar pukul 11: 15 menit tiba di Reskrim Polres Muara Enim, Valen didampingi oleh pihak keluarganya langsung menghadap penyidik kata " Anggun menerangkan kepada wartawan di polres muara enim senin [8/2/2021] 

Dikatakan Angggun saya selaku pelapor hari ini juga dipanggil diruang pidana khusus untuk dimintai keterangan terkait saya melaporkan sdr.terlapor inisial VRC  dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam unggahan di medsos oleh terlapor Dengan akun Fasbook milik Valensia Rahma Cahyani memfosting " dalam unggahan stastus milik bernama valen " Yang Biso Bawa Buronan Ini Kedepan Aku Kasih 5 Juta " diatur dalam  Undang Undang ITE tahun 2018 bunyi nya " Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)." 

Kasus ini sudah berjalan enam bulan namun belum ada titik terang dan hari ini senin [8/2/2021] pelapor Annesia Anggun Kinnati memenuhi panggilan penyidik Reskrim diruang pidsus termasuk terlapor Valensia Rahma Cahyani penuhi panggilan penylidik polres muara enim.

Anggun menuturkan bahwa saya juga dilaporkan oleh terlapor VRC ke Polsek Lubay permasalahan uang arisan oleh VCR, namun saya setelah menghubungi orang tua saya melalui telpon belum ada surat panggilan dari pihak polsek setempat tutur " Anggun 

Masih kata Anggun selaku korban yang merasa dirugikan atas unggahan postingan di akun fasbook milik Valensia Cahyani Rahma seluruh kelurga saya merasa terpukul dan tercoreng atas unggahan yang memojokan nama saya sempat diposting gambar saya ini membuat saya melaporkan kasus ini ke polres muaraenim  bulam agustus 2020. Namun kasus ini menurut [ pelapor red] tidak ada kejelasan ungkap " Anggun.

" Dan hari ini saya tadi ditanya penyidik dari pidsus seputar menanyakan dimana tempat tinggal dan sempat ditanya juga masalah uang arisan yang dilaporkan oleh terlapor VRC " ya saya terangkan dengan penyidik kalau sayakan punya etikat baik saya tidak mungkin melaporkan sdr.Valen ke polres muara enin dan saya dipanggil datang hari ini ke pihak penyidik ujar " Anggun.

Pantauan wartawan policewatch.news senin [8/2/2021] di Polres Muara Enim didepan ruang Satreskrim  terlapor VRC menggenakan jilbab ditemani salah satu satu orangtua memasuki ruang penyidik pidsus.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK menurut keterangan Ajudannya Jerri bapak lagi mengikuti kegiatan vidcon hingga berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi [ Tim Policewatch.news] 
Komentar Anda

Berita Terkini