JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS,- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi
berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Perkara ini melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang
termasuk tersangka terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan
infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran
2020-2021.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK
menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Firli Bahuri di Jakarta, Minggu
[28/2/21].
Sebagai pebagai penerima NA [Nurdin Abdullah] dan ER [Edy Rahmat,] Sekdis PUTR
Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi
dalam kasus tersebut yaitu AS [Agung Sucipto] selaku kontraktor dalam proyek
tersebut.
Firli pun menjelasakn mengenai konstruksi perkara tersebut bahwa AS Direktur PT
APB (PT Agung Perdana Bulukumba) telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan
mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA
2021.
Kemudian AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel
diantaranya :
1. peningkatan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab.
Sinjai/Bulukumba [DAK Penugasa] W TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.
2. Pembangunan jalan ruas palampang - Munte - Bontolempangan [DAK] TA 2020
dengan nilai Rp15,7 Miliar.
3. Pembangunan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket [APBD
Provinsi] dengan nilai Rp19 miliar.
4. Pembangunan jalan, pedisterian dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira
[Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi -Selatan 2020 ke Kabupaten
Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 miliar.
5. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan
Wisata Bira [Bantuan Keuangan Provinsi Sul-Sel 2020 ke Kabupaten .
Bulukumba] TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.
Lanjut dia, sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS
dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa
memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk
penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan di kerjakan oleh
AS," kata dia.
Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan
ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.
Menurut Firli, NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan
kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan
memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail
Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA
disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan
kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA
tetap bisa di bantu oleh AS.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang
sekitar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER," katanya.
Selain itu kata dia, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di
antaranya sebagai berikut pertama, pada akhir tahun 2020 NA menerima uang
sebesar Rp200 juta. Kedua, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima
uang Rp1 miliar. Lalu awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2
miliar.
Sumber : WE
Penulis. : Bambang.MD