KEKJATI SUMSEL TETAPKAN TERSANGKA EH DAN DK DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID SRIWIJAYA SENILAI 130 M

/ 9 Maret 2021 / 3/09/2021 05:56:00 PM

 




PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS -Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) soal kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, Palembang, memasuki babak baru. Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu. Hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan adanya dugaan Tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman,  Senin (8/3/2021).

keduanya adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masijd Sriwijaya Palembang dan Kuasa KSO PT Berantas Abi Praya-PT Yodya Karya.

“Kedua tersangka adalah, Eddy Hermanto selaku Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masijd Sriwijaya Palembang dan Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Berantas Abi Praya-PT Yodya Karya,” terang Khaidirman.

Namun, bangunan fisik masjid itu diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut. Sebelumnya, penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel bermula dari mangkraknya pembangunan masjid. Seperti dilansir detik.com, Pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.

“Namun dilihat dari fisik bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan,” ungkapnya.[BAMBANG.MD]

Komentar Anda

Berita Terkini