KUD. Serba Usaha Diduga Serobot Tanah Kas Desa Belik, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

/ 23 Maret 2021 / 3/23/2021 11:06:00 PM

 



POLICEWATCH, Jatim,- Tanah Kas Desa (TKD) di peruntukan untuk kemakmuran desa, namun udah bertahun-tahun status Tanah Kas di Desa Belik Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto tidak kunjung jelas. Diduga tanah aset tersebut telah dikuasai KUD. Serba Usaha tanpa melalui musyawarah desa terlebih dahulu atau ada ganti rugi tukar guling berupa tanah di tempat lain, kalau pun itu sudah di beli .

Sejumlah warga Desa Belik mempertanyakan status Tanah Kas Desa (TKD) yang di duga di kuasai KUD. Serba Usaha, warga desa harus gigit jari tanah Kas Desanya di kuasai pihak ke tiga .

Menurut nara sumber warga Desa Belik, Atim mengatakan, bahwa tanah kas Desanya katanya sudah di jual ke KUD. Serba Usaha, jaman Kades Sarjini akan tetapi masyarakat mempertanyakan jika benar telah di jual oleh mantan Kades almarhum Sarjini, “Surat Akta Jual Belinya tersebut mana? kami tanyakan kalau memang tanah tersebut di perjual belikan harusnya ada surat Akte Jual Beli Notaris (AJB) atau tukar guling tanah yang lain tapi nyatanya tidak ada,” ucapnya.


Kepala Desa Belik Mursidi saat di mintai keterangannya ia membenarkan apa yang di katakan warganya, dan Desa Melik masih memiliki hak atas tanah tersebut ini di buktikan dengan Leter C atas nama Desa belum di pindah tangankan,” ujarnya.

Mursidi menambahkan memang kami pernah berunding dengan pimpinan KUD. Serba Usaha Majid pada bulan Februari tahun 2021 disaksikan Pak Camat beserta BPD Desa Belik dalam hasil pertemuan tersebut pihak KUD. Serba Usaha berjanji akan mengembalikan tanah Kas Desa tersebut pada pertengahan bulan maret tahun 2021 namun hingga akhir bulan maret ini belum ada niat baik untuk mengembalikanya, yang bikin aneh kata salah satu warga saya, menurut salah satu pegawai KUD. Serba Usaha kalau mau ambil TKD ke kami silahkan tapi pihak Desa harus mau mengeluarkan uang 100 juta, apakah Desa punya uang sebesar itu," ujarn salah satu karyawan KUD yang tak mau di sebutkan namanya dengan nada meremehkan. Senin (22/03/2021)


"Benar bulan Februari kami ada kan pertemuan di balai Desa Belik, kami semua hadir termasuk pak Camat pihak KUD janji mau kembalikan TKD ke kami namun itikat baiknya kami tunggu sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk mengembalikan,"tambahnya.


Mursidi juga mengatakan ia menunggu itikat baiknya pihak KUD, untuk segera mengembalikan TKD, kalau tidak ada itikat baik kami atas nama Desa Belik akan menempuh jalur hukum karena tanah tersebut sah milik Desa Belik,"tandasnya.


Sementara itu hasil konfirmasi awak media ke KUD.Serba Usaha Majid mengatakan jika apa yang di katakan warga Desa beserta Pemdes Belik tidak benar ia beranggapan tanah ini yang berdiri bangunan kantor  KUD. Serba Usaha adalah sah milik kami, dulu kami membelinya ke almarhum Sarjini pada saat di masih menjabat dan kami bisa buktikan kami memiliki Akte Jual Beli yang sah. Selasa (23/032021)


"Tanah ini sah milik KUD. Serba Usaha kami mengantongi Akte Jual Beli, Dulu semasa Kades Sarjini menjabat kami membelinya,"ujarnya.

Namun ketika awak media meminta untuk menunjukan bukti Akte Jual Beli yang mereka kantongi  hanya janji-janji, katanya masih di surabaya mohon di tunggu nanti saya ambilkan namun setelah menunggu beberapa minggu apa yang di janjikan tidak terealisasi katanya lagi AJB nya ada di Jakarta, hingga berita ini di tayangkan awak media beserta Pemdes Belik belum pernah melihat sama sekali. (dor)


Komentar Anda

Berita Terkini