Mengejutkan!!! Terduga Pelaku Penculikan Ara Ternyata Bibi Dan Pamanya Sendiri, Motif Sakit Hati

/ 27 Maret 2021 / 3/27/2021 11:43:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA-Pelaku penculikan Nesa Alana Karaisa (Ara) anak gadis yang baru berumur 7 tahun tak lain adalah Bibi dan Pamanya sendiri OAA dan HA Dua pelaku penculikan Ara berhasil di bekuk pihak kepolisian Surabaya, Jawa Timur.

Ara atau Nesa Alana Karaisa (7 tahun) dibawa kabur pelaku ke Pasuruan karena pelaku sakit hati dengan orangtuanya. HA (35 tahun) yang tak lain adalah budhe (bibi/kakak perempuan ibu Ara)-nya sendiri, merasa tersinggung karena anaknya pernah ditegur oleh Safrina Anindia Putri atau ibunya Ara.

“Dalam satu rumah ada 4 KK (Kepala Keluarga) Versi pelapor, anak budenya itu ditegur sama ibunya Ara. Kemudian anaknya mengadu ke ibunya, lalu ibunya atau budenya Ara dan suaminya membalasnya dengan membawa kabur ke Pasuruan,” kata AKBP Hartoyo Wakil Kepala Polrestabes Surabaya dalam jumpa Pres di Mapolresta, Sabtu (27/3/2021).

AKBP Hartoyo mengatakan, kalau memang niatnya memberi pelajaran orangtua Ara, seharusnya HA, pelaku, tetap memberikan kabar bahwa Ara berada bersamanya di Pasuruan. Namun, sampai polisi menjemput Ara di Pasuruan tepatnya di Desa Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pelaku tidak ada itikad baik memberi tahu atau mengembalikan Ara ke keluarga.

Selama 4 hari sejak di kabarkan menghilang atau di rumah pelaku Ara selalu meminta untuk bisa menghubungi orang tuanya di Surabaya. (Pengakuan Ara kepada polisi). Namun pelaku hanya menjanjikan sampai akhirnya polisi bertindak dan menemukanya, permintaan Ara tidak pernah di turuti.

“Minta telepon ke ibunya tidak boleh, video call juga tidak boleh. Katanya ‘nanti dulu, nanti akan kita teleponkan ibu kamu.

Masih menurut AKBP Handoyo Kalau memang niatnya pelaku memberi pelajaran kan bilang ‘he, ini anakmu tak bawa’, tapi kenyataanya kan enggak. Sampai diambil oleh petugas kepolisian tidak ada itikad baik untuk memberi tahu orang tuanya.

HA mengajak Ara saat hendak bermain ke Taman Teratai, tidak jauh dari rumahnya di Jalan Karang Gayam, Tambaksari, Surabaya, Selasa (23/3/2021) sore lalu. Ara yang mengenal pelaku pun mau diajak tanpa ada paksaan," jelas AKBP Hartoyo.

Pihak kepolisi memastikan, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh Ara. Secara psikologis, menurut Hartoyo, Ara tidak menunjukkan dampak terlalu signifikan karena memang mengenal pelaku, cukup di bilang akrab.

“Tidak ada kekerasan fisik atau lecet sedikit pun, Pisikologis Ara juga baik. Namun pelaku memberlakukan Ara yang bikin janggal pihak kepolisian, tidak boleh menghubungi keluarganya. Pasti seorang anak, kan, akan merasa lebih nyaman dengan keluarga atau ibunya meskipun si pelaku juga masih keluarganya,” ujarnya.

AKBP Hartoyo memastikan, polisi akan tetap memproses kasus ini secara hukum. Meskipum pelaku merupakan keluarga dari korban atau paman dan bibi nya sendiri namun pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Setidaknya, pelaku terancam hukuman pidana pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

“Kalau dalam prosesnya nanti ada penyelesaian secara kekeluargaan, itu urusan nanti. Kami tetap memproses kasus ini secara hukum, dan pelaku harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU yang berlaku,” tutupnya.(dor)

Komentar Anda

Berita Terkini