Pembacokan Imam Masjid di Pasrepan Akhirnya Berhasil Ditangkap, Namun Tersangka Mengelak Telah Melakukanya

/ 15 Maret 2021 / 3/15/2021 10:22:00 PM
 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN -Pelaku pembacokan pada seorang imam masjid di Dusun Winong Barat RT 9 RW V Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada 1 Maret lalu yang juga sempat di wartakan Policewatch.News akhirnya tertangkap. Saat ini, polisi telah membekuk pelakunya.

Terduga ternyata masih tetangga korban. Yakni Mustamar alias Mus. Ia dibekuk polisi Jumat (12/03/2021) lalu di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan pada Mustamar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan, usai penyelidikan polisi mengarah padanya.

Mustamar saat aksi pembacokan itu diketahui berada di luar rumah. Namun, ia tak menolong korban. Selain itu, dari tangan tersangka Mus, juga diamankan satu baju warna abu-abu. Di baju itu terdapat bercak darah. Dari uji lab, polisi mendapati kecocokan antara darah korban dengan darah di baju tersangka.

Namun yang yang bikin mengejutkan di tengah Pres riliis di Polres Pasuruan, Mustamar yang sudah memakai baju tahanan atau terduga pelaku pembacokan membantah bahwa ia yang melakukanya, saat di tanya siapa yang membacok korban, ia menjawab tidak, bukan saya," kurang tau bukan saya pelakunya, ujarnya. Senin (15/03/2021)

Dalam keterangan Pres riliisnya Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan, tersangka yang tidak mengakui perbuatannya merupakan haknya. “Itu jadi haknya. Dan ini jadi bagian penting bagi Hakim untuk memutuskan mana ini fakta yang sebenarnya. Apakah pengingkaran pada alat bukti yang ditemukan pada penyidik oleh tersangka, apa itu sebuah kebenarannya,” katanya.
“Meskipun ia membantah bahwa terduga yang melakukanya namun fakta hukum yang dibawa penyidik dan kemudian dibawa ke persidangan inilah sebuah fakta kebenaran yang kemudian diingkari tersangka,” imbuhnya.

Perwira polisi itu juga menerangkan, disitulah diketahui apakah pelaku kooperatif. Atau tersangka mengakui perbuatannya, sehingga hakim akan mempertimbangkan.

“Akan kita uji materi. Dari rangkaian yang dilakukan penyidik, kami yakin kami telah melakukan crime investigation. Sudah tak jamannya lagi mencari pengakuan tersangka. Kami rangkai fakta-fakta hukum di lapangan itu. Kami temukan beberapa bagian penting yang bisa jadi alat bukti petunjuk,” bebernya. (dor)


Komentar Anda

Berita Terkini