Pungutan Sekolah Langgar Aturan, Komisi V DPRD LAMPUNG Buka Pengaduan Terkait Keluhan Wali Murit SMA/SMK

/ 8 Maret 2021 / 3/08/2021 08:05:00 PM

 





TANGGAMUS , POLICEWATCH, – Komisi V DPRD Lampung bereaksi terkait adanya keluhan orang tua murid yang anaknya duduk di bangku SMA dan SMK di provinsi ini.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati mengatakan, pihaknya membuka pengaduan bagi orang tua murid yang keberatan atas pungutan tersebut.

”Kami mengimbau wali murid membuat semacam aduan untuk disampaikan ke Komisi V. Nanti kami rahasiakan identitas wali murid tersebut, paling tidak kami punya dasar untuk menyikapinya,” ujar politisi asal PDI Perjuangan tersebut, Minggu (07/03/2021). 
 
Ia berjanji, setelah ada pengaduan tersebut, komisi V DPRD Lampung akan mengundang hearing (rapat dengar pendapat) pihak terkait. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan pihak sekolah.
”Sehingga bisa diketahui, seperti apa kejadian sesungguhnya,” katanya.

Aprilliati menilai, kendati ada kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa terkait pungutan tersebut, tetap tidak diperkenankan menabrak peraturan. Terlebih permendikbud.

Terlebih, kata dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung juga ada program bernama Bantuan Opersional Sekolah Daerah (BOS DA). 
Dana tersebut diperuntukkan bagi siswa SMA dan SMK yang memiliki ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkannya. Di antaranya tergolong siswa kurang mampu tetapi memiliki kemampuan prestasi yang baik.
”Sama lah istilahnya dengan program Billing di Kota Bandarlampung. Bedanya, sekolah yang merekrut untuk mendapatkannya setelah itu dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan tentunya,” jelasnya.

Senada disampaikan anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat. Ia mengatakan, seharusnya Disdikbud Lampung tidak menempuh kebijakan menarik sumbangan sekolah. 
Sebab, telah ada program bantuan operasional untuk siswa SMA/SMK seperti program Biling di Kota Bandarlampung.
”Itu sudah disetujui dalam APBD Lampung 2021. Kalau tidak salah nilainya sekitar Rp60 miliar,” kata Syarif.

Ia mengakui, sudah mendengar adanya keluhan orang tua murid SMA/SMK di Lampung ini. Termasuk adanya aduan SMK menarik biaya praktik, padahal proses belajar di masa pandemu ini melalui daring.
”Karenanya, keluhan itu segera kami sikapi,” ucapnya.

Penyesalan adanya pungutan sekolah terhadap murid SMA/SMK juga disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan. Sebab, punggutan itu terkesan mengabaikan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi di masa pandemi.
”Kemampuan ekonomi masyarakat berbeda-beda. Jangan pukul rata. Kalau yang mampu, silahkan. Sepanjang tidak ada paksaan,” tegasnya.
Berita ini di kutip dari media Rilis.id 
(f.y)
Komentar Anda

Berita Terkini