SETELAH KPK , KINI KEJARI MUARA ENIM OBOK OBOK KANTOR PUPR DAN ADA NAMA BARU BAKAL JADI TERSANGKA

/ 6 Maret 2021 / 3/06/2021 09:49:00 PM

  



MUARA ENIM | POLICEWATCH.NEWS - Masih ingat kasus OTT yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini sehingga menetapkan tersangka mulai dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani sudah di vonis 7 tahun, Elfin Mohctar [ASN] , Aries HB, mantan ketua DPRD Muara Enim,Ramlan Suryadi mantan Kepala Bappeda [ ASN] dan Belum lama ini Wakil Bupati Setelah menjabat Defenitif Bupati Muara Enim H.Juarsah Baru jabat satu bulan ia ikut diseret kasus yang sama yaitu mendapat jatah fee proyek 16 paket APBD Tahun 2019 sebesar 4 milyar saat ini Juarsah ditahan KPK.

Tidak luput juga dari penyidik Kejari Muar Enim, kamis [4/3/2021] melakukan penggeledahan disejumlah ruangan kantor Dinas PUPR dengan pengawalan ketat dari Polres Muara Enim, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUPR, Bagian Pengadaan Setda Muara Enim, serta BPKAD,

Dari hasil penggeledahan, tim yang beranggotakan delapan orang ini membawa sejumlah berkas satu Koper dan dua unit komputer.

" Dari pantauan policewatch.news dilapangan, tim yang menggunakan rompi berwarna merah  ini dikawal oleh dua orang anggota polisi dari Polres Muara Enim yang bersenjata lengkap dan menggunakan mobil patroli. Mereka datang menggunakan tiga unit kendaraan roda dua. Tim datang disaat waktu istirahat kerja, dimana saat itu sedikit sekali alias sepi ASN yang ada di dalam gedung PUPR.


" Dikatakan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alvindo SH, didampingi Kasi Intel Yulius SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti bukti baru serta melengkapi dokumen dokumen yang saat ini belum lengkap guna proses persidangan terkait perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Hasbullah kini ditahan oleh pihak kejari muara enim.

“Dokumennya sudah ada beberapa yang kita terima namun sifatnya masih fotocopy. Jadi yang asli yang kita cari hari ini. Selain itu, kita juga mencaei bukti bukti lainnya seperti dokumen pekerjaan dan laporan pekerjaan,” ujarnya, saat diwawancarai usai melakukan penggeledahan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai satu tersangka yamg belum ditahan oleh pihak Kejaksaan, pihaknya per hari ini telah menetapkannya sebagai DPO karena tidak kooperatif serta sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Selain itu, Alvin juga menambhakan, kemungkinan akan ada nama baru yamg akan diperiksa, namun saat ini masih dalam proses pendalaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan dua dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi markup dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan pada proyek rehab jalan di Desa Harapan Jaya yang merugikan negara senilai 418 juta rupiah." pungkasnya. [Bambang.md]
Komentar Anda

Berita Terkini