Diduga Kades Intimidasi Agen, dan Tunjuk Satu Suplayer

/ 23 April 2021 / 4/23/2021 06:14:00 AM

 


Ciparay, Media Police Watch,- Bantuan Sosial Non Tunai merupakan program pemerintah pusat untuk membantu warga miskin dalam mendapatkan gizi yang seimbang.

Selain itu Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT itu dibuat untuk menghidupkan pedagang kecil dengan warungnya untuk lebih makmur, dipandu oleh perbankan yang sudah berpengalaman yaitu Bank BNI.
Keluarga Penerima Manpaat divalidasi oleh desa setempat dibantu oleh pendamping dari dinsos. Sehingga diharapkan program bantuan non tunai ini tepat sasaran.
Skemanya sederhana ; penerima manpaat ; rakyat miskin belanja dengan KIS ke E-Warung/Agen BNI senilai 200 ribu untuk beras, daging ayam, telor, buah-2an, BNI mencairkan Uang Untuk KPM ke E-Warung dengan mesin Edc dan ĶISnya.

Semuanya terangkum dalam PEDUM PROGRAM SEMBAKO Tahun 2020 dengan 14 dasar hukum yang diterbitkan oleh TIM PENGENDALI PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NONTUNAI oleh Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Namun tidak dengan Kecamatan Ciparay. Di salah satu desanya yaitu desa Magungharja. Semua aturan di Pedum tersebut dilanggar. Malah di desa Magungharja tidak ada agen atau E-Warong sama sekali. Penyaluran bantuan pangan non tunai dilaksanakan oleh sekdes.

Agen yang ada malah tidak difungsikan sama sekali cenderung diintimidasi. Padahal jumlah KPM lumayan banyak sekitar 500 orang. Agen yang sudah ditunjuk oleh Bank BNI untuk penyaluran Bantuan Sembako sudah mundur teratur. 

" Mesin Edcnya sudah dikembalikan ke Bank BNI," Ujarnya tanpa merinci alasan kenapa dia mundur, ketika dihubungi wartawan (21/04). Menurut sumber aparat desa setempat menerangkan bahwa mesin edc untuk menggesek kartu KIS pun pinjam dari desa lain. " mesin edc na nganggo nu desa sanes." Katanya dalam chat wanya kepada wartawan. 

Ditemui dikantor desa Magungharja, Senin, 19  maret 2021. Baik kepala desa maupun sekdesnya sedang tidak berada ditempat. Padahal jelas aturan dari kemensos dan Pedum tidak memperbolehkan aparat desa ataupun sekdes menjadi agen BPNT. Pendamping Bansos ataaupun TKSK Kecamatan tidak dilibatkan sama sekali.

Ia juga mengambil paket dari satu suplier yaitu CV Ega Jaya yang konon ijinnya diragukan. Kabar tersiar beberapa desa di kecamatan Ciparay pun diarahkan ke satu Suplier yaitu CV Ega Jaya.Tim
Komentar Anda

Berita Terkini