HMI Cabang Garut Meminta Kepada BNI Pusat dan BNI Jabar untuk evaluasi BNI Cabang Garut

/ 19 April 2021 / 4/19/2021 09:31:00 PM


POLICEWATCH,Garut,-  Dalam rangka  pemulihan ekonomi nasional, khususnya untuk kalangan menengah kebawah, pemerintah membuat kebijakan berupa bantuan keuangan atau stimulus permodalan guna menumbuhkan produktivitas prekonomian, sehingga diharapkan mampu meminimalisir dampak dari pandemi covid 19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara 

Penanganan Pandemi  Corona  Virus DT.SEASE 2019 (COVID- 19)Dan/Atau Mengahadapi Ancaman  Yang Membahayakan Perekonomian Nasional  Dan/Atau Stabilitas  Sistem  Keuangan Serta Penyelamatan  Ekonomi Nasional.

Juga dalam " Peraturan Menteri KUKM No 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukun Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 )".

BPUM merupakan salahsatu produk kebijakan yang langsung dapat diterima oleh masyarakat secara luas, guna mempercepat proses penyaluran bantuan tersebut kepada calon pmerima (masyarakat)  dilaksanakan memalui transfer kepada penerima, sehingga pemerintah dengan berbagai pertimbangan telah menunjuk Lembaga Keuangan "plat merah" bank pemerintah sebagai lembaga penyalur diantaranya bank Bank Negara Indonesia ( BNI ) .

Pada dasarnya semua pihak mendukung dengan program tersebut karna posisinya sangat di butuhkan oleh masyarakat.

Namun perlu diingat dalam situasi pandemi banyak hal yang harus di pertimbangkan  guna mencegah angka penyebaran virus covid 19, sehingga pemerintah telah mengeluarkan peraturan (aturan tentang covid/prokes) yang harus di taati oleh semua pihak.

Dimana dalam peraturan tersebut mempunyai berbagai konsekwensi bagi pihak- pihak yg telah melanggar.

Pada tanggal 15 April 2021 HMI Cabang Garut melakukan investigasi kelapangan dalam rangka mengawal protokol kesehatan karna di anggap sebagai misi kemanusiaan, dan yang terjadi di lapangan, HMI Cabang Garut menemukan hal yang tidak di inginkan dan menyimpang dari aturan tentang protokol kesehatan,


" Kami menemukan kerumunan yang begitu meluap di halaman  kantor BNI Garut, saat itu masyarakat/ penerima manfaat sedang mengantri, dan kami tidak melihat pihak BNI memfasilitasi agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sehingga masih banyak yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan mencuci tangan, dengan itu BNI Garut seolah - olah membiarkan masyarakat untuk terkena covid 19, dan inilah yang yan menjadi luka bagi masyarakat Garut karena hawatirkan dan takutkan adanya kelaster baru dan besar virus corona di Kabupaten Garut padahal sudah jelas kewajiban melaksanakan Protokol kesehatan itu sebagaimana tertuang dalam INTRUKSI PRESIDEN NO 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID 19) Juga dalam KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19,dan tentunya apabila ini di biarkan, akan menjadi contoh jelek, apalagi BNI adalah bank pemerintah yang harus menjadi contoh.

Emangnya siapa BNI sampai berani lawan intruksi Presiden?
Siapa BNI sampai berani lawan keputusan Kementrian kesehatan"Ujar Sulton Hidayatulloh, Ketua Umum HMI Cabang Garut.

Oleh karena itu, kami menuntut
1. Kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi proses penyaluran BPUM yang di salurkan oleh BNI karena ada indikasi melanggar Protokol kesehatan ( tidak melakukan pencegahan/prefentif, bahkan membiarkan seolah - olah memfasilitasi untuk berkerumun.
2. Kepada BNI pusat dan BNI jabar untuk mengevaluasi jajaran/pejabat perbankan BNI garut, serta memecat kepala cabang BNI Garut, karena di anggap tidak mampu melaksanakan program penyaluran yang tertib dan taat prokes serta tidak menyiapkan sarana Protokol kesehatan.
3. Kepada aparat penegak hukum untuk proaktif dalam menanggapi persoalan indikasi pelanggaran prokes yang di lakukan oleh BNI Garut.
4. Kepada Satuan gugus tugas covid 19 Kabupaten Garut untuk lebih waspada dan menindak kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.(Dera)
Komentar Anda

Berita Terkini