KPK TETAPKAN 3 TERSANGKA SRP SELAKU PENYIDIK KPK, WALIKOTA TANJUNGBALAI (MS) DAN PENGACARA (MH)

/ 23 April 2021 / 4/23/2021 12:41:00 PM

 



JAKARTA, POLICEWATCH.NEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (22/4/2021).

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MAS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta), teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.


Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini