Red, POLICEWATCH,- Putusan mahkamah konstitusi tertanggal 06 Januari 2020 Debt kolektor dan leasing diancam 3 pasal berlapis Putusan MK ini final dan mengikat
Mahkamah konstitusi memutuskan leasing dan debt colektor tidak bisa menarik atau meeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau meeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Hal ini membuat dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia angkat bicara
Menurut Ketua Umum DPN LPPKI Azwar Siri SH.CPL MH
Bagi debitur Silahkan melaporkan ke kantor polisi terdekat kalau ada kendaraan yang diambil paksa oleh debt colector tanpa putusan pengadilan
Kendati demikian perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela menyerahkan kendaraan..ingat sukarela tidak boleh didalam tekanan atau paksaan Ujar Pengacara Senior tersebut
Sementara menurut ketua DPN LPPKI Fandra Arisandi SH.SHEL Debt Colektor atau leasing mengambil paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.atau Pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 penipuan...ujar Pengacara muda dan Juga mahasiswa Master Hukum Tersebut. Pewarta (jon)