Pewarta : Jefry G/AMUN
Red, POLICEWATCH,- PARA KORBAN INDOSURYA M dan VS melaporkan pengacara
NATALIA RUSLI ke kepolisian dengan tuduhan Penipuan sebagaimana diatur dalam
pasal 378 KUH pidana dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal
30 April 2021.
Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm memberi janji
palsu kepada korban Indosurya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan
200 Milyar Slot atau gerbong ganti rugi kepada korban Indosurya yang menjadi
klien Master trust dari Juniver Girsang Kuasa Hukum Indosurya.
Untuk memuluskan
aksinya, Natalia menunjukkan foto berdua dirinya dengan Juniver Girsang kepada
para korban. Karena percaya setelah ditunjukkan foto Natalia Rusli dengan
Juniver Girsang, korban VS dan M lalu memberikan kuasa dan menyetor Lawyer fee
ke rekening BCA Sheilla Ariestia Edina atas perintah Natalia Rusli di bulan
April-Mei 2021 sebagaimana tertera dalam perjanjian Jasa Hukum Master trust
Lawfirm yang ditandatangani korban dan Natalia Rusli
"Saya percaya memberikan uang jasa hukum karena
janji Natalia Rusli bahwa dalam waktu 3-6 bulan akan ada penyelesaian ganti
rugi dari Indosurya melalui Juniver Girsang.
Saya harus segera transfer uang ke
Natalia karena katanya harus cepat-cepatan gerbong pembayaran ganti rugi hanya
untuk klien Master Trust lawfirm." Ujar M Korban Indosurya.
Setelah 6 bulan lewat para korban menanyakan kepada
Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina, malah Handphone dimatikan, parahnya
ketika kami datang ke kantor Master trust Lawfirm di Ruko Manyar C15, Kapuk
Muara penjaringan, sesuai alamat tertera di surat kuasa, dalam keadaan kosong
tidak ada Natalia dan Sheilla, ruko keadaan kosong.
"Sudah jatuh, hilang
uang tabungan saya di tipu Indosurya, sekarang malah tertimpa tangga ditipu
Natalia Rusli dan Sheilla Ariestia Edina dari Master trust Lawfirm." ujar
Korban VS
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP pendiri LQ Indonesia
Lawfirm dan selaku pelapor dalam LP ini menjelaskan "Selain mencatut nama
Rekan Juniver Girsang, Natalia Rusli juga di bulan April -Mei 2020 mengaku
sebagai Advokat,
padahal setelah kami cek, Natalia Rusli baru mendapatkan
Berita Acara Sumpah sehingga sesuai UU Advokat belum menjadi advokat."
Natalia Rusli memberikan harapan palsu ke korbannya sehingga korban mau
menyerahkan uangnya.
Terlapor adalah Natalia Rusli dan Adnan dimana nama mereka
berdua sebagai penerima kuasa, dan Sheilla Ariestia Edina sebagai penerima uang
hasil penipuan.
Untuk Natalia Rusli, "Kami sedang mengecek di IBEK
dan di sistem DIKTI Natalia Rusli tidak terdaftar gelar Sarjana Hukum di IBEK,
sehingga kami duga ijazahnya palsu dan Natalia mengajukan BAS dengan Dokumen
Ijazah palsu/tidak terdaftar.
Kami dalam proses verifikasi data gelar SH,
Natalia ke Dikti, Pengadilan Tinggi Banten dan ke IBEK.
LQ Indonesia tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum,
Oknum aparat penegak hukum yang menipu masyarakat walaupun itu oknum Lawyer
akan kami proses, apalagi Lawyer bodong, tutup Advokat Alvin Lim, SH, MH(c),
MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal dan mengungkap skandal Mafia kasus yang
melibatkan Jenderal bintang 2 Kejaksaan Agung dengan Natalia Rusli.
Bagi Korban Indosurya lainnya yang ditipu Natalia Rusli
dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mendapatkan konsultasi hukum
secara Gratis di 0818-0489-0999.
Sumber : Pres Realesa LQ Indonesia Lawfirm