KBO Satresnarkoba Polres Dompu Laksanakan Sidang Pradilan Anak/ Sidang Diversi

/ 11 Mei 2021 / 5/11/2021 07:52:00 PM



POLICEWATCH - Dompu.

Acara Sidang  Diversi terhadap seorang anak yang diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika atas nama AS di aula Polres Dompu 11/05/2021.

Dalam.sidang tersebut pelaku diberikan syarat yang harus dijalani selama kurang lebih tiga bulan dan apabila ketiga syarat tersebut dilanggar maka petugas akan laksanakan aturan sesuai hukum Nyang berlaku.

Menurut Kapolres Dompu,KBO Satresnarkoba Melalui Kasi Humas polres Dompu Ipda Handik Wijaksono membenarkan bahwa dalam sidang diversi tersebut pelaku harus menjalani dan mentaati syarat syarat yang diberikan oleh petugas dan hakim diversi.jadi syarat yang harus dijalani adalah

1. Terduga Anak atas nama Adit Septiadin dikembalikan ke orang tua dengan syarat diberikan masa pantauan selama 3 bulan dan akan diawasi oleh perangkat desa dan perlunya pengawasan oleh pihak Guru selaku pembimbing di sekolah. 

2. Selama waktu 3 bulan terduga Anaka atas nama Adit septiadin wajib melaksanakan ibadah sholat 5 waktu di masjid dan membersihkan masjid.

3. Jika syarat tersebut tidak dijalankan oleh terduga anak Adit septiadin penyidik berhak melakukan penyidikan kembali terkait tindak pidana narkotika sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/168/V/2021/NTB/Res. Dompu,  tanggal 06 Mei 2021.ungkap Kasi Humas Ipda Handik Wijaksono.saat dikonfirmasi awak media policewatch.


Sidang  diversi terhadap terduga anak *AS* yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA AGUSTAMIN, S.H. yang di hadiri oleh : 

1. Muhammad Lubis (Lapas Kelas IIB Dompu). 

2. Sri astini (Kasi Perlindungan Anak DP3A). 

3. Rio rangga pranata (Pekerja Sosial). 

4.Tri pujianto (Bhabinkamtibmas Monta Baru). 

5. Amirullah (Guru SMAN 2 Woja). 

6. Feryadin (Tokoh pemuda Monta Baru). 

7. Siti Hawa (orang tua / Wali). 

Dari semua putusan tersebut disepakati dan disaksikan oleh kedua belah pihak," MN"


Komentar Anda

Berita Terkini