Ketua DPW Media Independen Online Indonesia NTB Kecam Tindakan Oknum Poisi Yang Halangi Tugas Jurnalis

/ 13 Mei 2021 / 5/13/2021 04:02:00 AM

POLICEWATCH- Mataram.

Ketua DPW Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi NTB, Feryal MP mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalangi tugas jurnalis saat hendak meliput aksi di perbatasan Rasanae Timur, Kelurahan Kumbe, Kota Bima pada Rabu, (12 Mei 2021) sekitar pukul 20. 45 WITA malam.

Feryal menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” kata Feryal saat diwawancarai, Rabu malam (12/4).

Ketentuan pidana ini, kata dia, diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA : Diduga Oknum Desa Talagajaya Karawang BandrolHarga Program PTSL Rp. 2,5 juta Bahkan sampai 5 juta tiap Bidang

Lebih lanjut, dia meminta pimpinan kepolisian Polres Bima memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang diketahui membuang ID Card wartawan dan menghalangi tugas wartawan tersebut, jika oknum polisi tersebut terbukti bersalah.

“Kapolres harus segera memeriksa oknum polisi tersebut, jika terbukti bersalah kami berharap ada tindakan tegas,” harap Feryal.

Feryal menyayangkan atas tindakan arogansi oknum aparat polisi yang menghalangi kerja wartawan.

Feryal mengatakan bahwa profesional seorang wartawan dituntut dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bekerja dan menulis berita secara objektif dan tidak memiliki pandangan lain demi kepentingan pribadi.

Sanksi hukum dan etika pasti diberikan kepada wartawan yang menyimpang dari undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik.

“Biarkan kami wartawan bekerja dengan kebebasan yang dimiliki, jangan dihalangi apalagi disakiti, jangan diremehkan dan dilecehkan,” kata Feryal.

Padahal tugas wartawan sangat mulia Pasal 3 dan 6 undang- undang Pers, wartawan juga memiliki tugas mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media.

“Tidak ada alasan untuk melecehkan dan menghambat tugas wartawan kalau mereka menjalankan tugas secara profesional di lapangan,” terangnya.

Hingga berita ini dinaikan, pihak Polres Bima Kota masih diupaya konfirmasi." MN"

Komentar Anda

Berita Terkini