KPK Tetapkan Tersangka Bupati Nganjuk NRH Miliki Harta Kekayaan 116 M

/ 11 Mei 2021 / 5/11/2021 09:26:00 AM

 

Laporan : bambang. MD 

Breaking  News 


JAKARTA,  POLUCEWATCH. NEWS,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akhirnya  menetapkan tersangka 

Bupati Bhirawa Nganjuk Novi Rahman Hidayat setelah  terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (9/5/2021). 

Seperti diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ikut dalam pihak yang dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan Minggu malam (9/5/2021). KPK belum mengumumkan secara resmi status Novi dan masalah hukum apa yang sedang berada. Meski bukan kader kedua partai, Novi dan Marhaen Djumadi mengusung PKB bersama PDIP dan Hanura dalam Pilkada Nganjuk 2018 lalu. Pasangan ini memenangkan kontestasi dengan mengantongi 303.192 suara atau 54,5 persen mengalahkan Siti Nurhayati-Bimantoro Wiyono dan Desy Natalia Widya-Ainul Yakin.

Dikutip kompas. com Bupati Nganjuk itu ditangkap KPK dalam kegiatan tangan atas dugaan korupsi lelang jabatan yang dilakukan bersama Bareskrim Polri.

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Novi Rahman Hidayat dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers bersama KPK pada Senin sore.(10/5)

Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Novi terakhir melaporkan harta kekayaan pada 27 April 2020 atau pada periodik 2019.

Novi memiliki 32 bidang tanah dan bangunan senilai Rp. 58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tanggerang, Jakarta Selatan, Kota Surabaya dan Kota Waringin Timur.

Ia juga memiliki transportasi dan mesin berupa tiga mobil dengan nilai Rp. 764.000.000

 Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Novi Rahman Hidayat senilai Rp. 1.210.000.000 dan surat berharga senilai Rp 32.201.677.364 serta kas dan setara kas senilai Rp. 26.479.737.305

Komentar Anda

Berita Terkini