Sat Narkoba Polres Dompu Melakukan Assesmen Terpadu Berupa Assesment Hukum dan Assesment Medis.

/ 19 Mei 2021 / 5/19/2021 06:16:00 PM

 


POLICEWATCH-Dompu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/167/V/2021/NTB/Res.Dompu, tanggal 05 Mei  2021.

Laporan Polisi Nomor : LP/K/169/V/2021/NTB/Res.Dompu, tanggal 07 Mei 2021.

Permohonan Rehabilitasi /Assesmen dari Keluarga sdr. CANDRA dan ADES SEPTI FEBRIANTO,  tanggal 17 Mei  2021.

Peraturan bersama Ketua MA, Menkum dan HAM, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, KA BNN RI, tentang penanganan korban Penyalahguna Narkotika di Lembaga Rehabilitasi. 

Peraturan Kabareskrim No.1 thn 2016 tentang Pencandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam rehabilitasi.

SE kabareskrim no. SE/1/II/2018 tanggal 15 Februari 2018.

Satresnarkoba melaksanakan asesmen  diaula Polres Dompu.19 Mei 2021, 


Menurut Kapolres Dompu Melalui Kasi Humas "Ipda Handik Wijaksono" menjelaskan terhadap  2 (dua)orang penyalahgunaan  Narkotika atas nama, CANDRA, 32  tahun, alamat Dusun Saleko,Desa Ta'a dan "ADES SEPTI FEBRIANTO, 18 tahun,alamat Lingkungan Salama Keluraham Bada, Kecamatan.Dompu terangnya.

Lanjut Handik.Assesmen Medis terhadap . CANDRA dan ADES SEPTI FEBRIANTO yang dilakukan oleh Assesor Konsoler atas nama dr. ARIE SUSILAWATI" melakukan assismen Hukum  oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu *IPTU TAMRIN,S.Sos*.

Kasi Rehab BNNK Bima an.ARRASYIDUN Kasub asesment yg ditunjuk (Dr.ARIE SUSILAWATI) Kasi Pidum kajaksaan Dompu NADDATAHUL ISLAMIAH,SH,MH)

Bahwa saudara CANDRA   di sarankan untuk melakukan konseling selama delapan kali pertemuan di RSUD Dompu .dan ADES SEPTI FEBRIANTO di sarankan untuk menjalani Rahabilitas Rawat Jalan atau Intervensi singkat karena pemakai coba-coba di RSUD tutup Handik W" / MN".

Komentar Anda

Berita Terkini