TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL BAWA KOPER WARNA HITAM GELEDAH RUMAH EDI HERMANTO

/ 29 Mei 2021 / 5/29/2021 10:06:00 AM


Breaking News
Laporan : Bambang MD

Penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah Syarifudin
Seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya



PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berupaya membongkar kasus dugaan Korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya diduga mangkrak dalam pembangunan tersebut, kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera. Selatan melakukan penggeledahan di rumah Edi Hermanto

Sekitar tiga jam rumah Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) di Jalan Gajah Kedamaian Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni (alamat KTP), atau yang kini menjadi Jalan Anggrek No EE-17 RT 10 RW 02 Kedamaian Palembang, Jumat (28/5/2021) digeledah Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

Eddy Hermanto merupakan, salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Tim Penyidikan  dari Kejati Sumsel terus melakukan pengembangan dalam kasus ini seperti mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sempat diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI,
Terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang masih berlanjut.


Kali ini tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah Edi Hermanto salah satu tersangka dalam perkara ini, Selasa (25 Mei 2021).

“Benar hari ini kita akan geledah kediaman salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya,” ujar Khaidirman Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi wartawan.

Nampak petugas Kejati Sumsel membawa masuk koper berwarna hitam yang memiliki ukuran cukup besar, yang diduga untuk mengamankan sejumlah dokumen dari rumah tersangka Eddy Hermanto. Penggeledahan di dalam rumah tidak bisa diliput oleh awak media.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.

Sebelumnya, pada Selasa (25/5/2021) lalu, Kejati Sumsel menggeledah rumah tersangka Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang. Tidak hanya itu Kejati Sumsel, juga menyita satu unit mobil mewah milik Syarifuddin

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel sudah menetapkan dan menahan empat tersangka.

Mereka adalah Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.

Diketahui, pembangunan masjid Raya Sriwijaya menelan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebesar Rp130 Miliar. 
Komentar Anda

Berita Terkini