Arifuddin Lahan 71.88 HA Diduga Dibebaskan Oleh Oknum PTBA : Ini Jawaban Humas Manager PTBA Iko Gusman Sudah dibebaskan Masuk IUP PTBA

/ 25 Juni 2021 / 6/25/2021 12:08:00 AM

 


 


Breaking News
Laporan : Bambang MD


LAHAT,- POLICEWATCH.NEWS Arifuddin selaku Ketua Kelompok Tani Air lintang, Desa Muara Lawai, " merasa kesal terhadap pihak bagian Pertanahan PT, Bukit Asam Tbk, perusahaan milik  plat merah BUMN, Bahwa pihak bagian Pertanahan selalu " janji janji melulu dan tidak ada ketransparanan dalam hal pembebasan lahan milik kelompok tani, sehingga merugikan anggota kelompok tani ujar " Arif kepada wartawan

Kami hanya dijanjikan oleh pihak pertanahan PTBA

sudah hampir satu tahun belum ada penyelesaian terkait lahan milik anggota kelompok tani yang sudah dibebaskan,saya selalu dituding oleh anggota kelompok tani, bahwa se olah olah saya sudah mendapatkan uang dari pihak PTBA, terang " Arifuddin, kepada wartawan dikediamanya Sabtu (19/6/2021) 

Arif membeberkan waktu itu saya, Firmanuddin dan Ramsi sudah bertemu dengan pak Robert,dan ada juga pak Rafi di ruang Pertanahan kedatangan kami

pertmempertanyakan persoalan lahan kelompok tani lebih kurang 320 hektar, diataran. " Aik Kungkilan masuk wilayah Desa Muara lawai, Merapi timur, " ngapo pacak biso masuk Desa Sirah Pulau, Prabumenang inikan lucu dan pak Aswan selalu bicara tunggu dulu, seharusnya jelaskan permasalahan lahan kelompok tani yang sudah puluhan tahun kami bentuk, belum ada penyelesaian sehingga kami dirugikan terang" Arifuddin

Ini Percakapan dalam rekaman yang beredar di Washap antara Arifuddin dan salah satu staf Pertanahan PTBA, Rafi dalam rekaman nya 

"Rafi dari Pertanahan PTBA menjelaskan kepada sdr, Arifuddin kami konsultasi dulu pak, itukan bos kami (Robert red), aku dak tahu ceritonyo makmano kan, itukan pak Robert dan pak Andi kami Tanyo dulu,

" Ini jawaban Arif : waktu pertemuan ada pak Robert dan ada bapak kan? dari hasil pertemuan pihak bapak akan memberikan berkas orang orang yang sudah menjual tanah di kelompok tani itu, dalam satu Minggu akan memberikan berkas kepada bapak Ramsi itu?

" Dijawab pak Rafi : sebelumnya akan kita koordinasikan dulu dengan internal kami dulu, nah dak tau apa sudah ke pak Ramsi apo belum " mang

Dijawab Arifudinn : " janji kita satu Minggu tapi tidak pernah ada hasilnya sudah setengah bulan tapi tidak,nah Ada kelompok lain dari pihak pihak kelompok tani ini yang menghubungi pihak PTBA yang mengatakan bahwa, " yang mengatakan kordinat saya sudah habis sudah dibebaskan semua, " nah mereka kan condong ke saya, seolah olah saya yang menjual, dan pura pura aja ke PTBA nutup nutupi Bae, dan mereka akan melakukan tindakan akan demo ke PTBA, dan akan di ekspose dulu ke media online supaya terbuka ini, buat itu, buat ini saya sudah capek lah, setengah tahun " dak katek transparannyo, masih sambung Arif " dulu pak Aswan sebagai manager Pertanahan dilimpahkan ke lain lagi, ini nunggu lagi " Udah dibebaskan ke Prabumenang, Sirah Pulau itu wilayah desa Muara Lawai, milik kelompok tani, disitu saya temukan pengakuan kepala desa Muara lawai ia ada membebaskan tanah disitu lebih kurang 2 hektar itupun uangnya dibangun balai desa muara lawai,

Jawaban Rafi : " Aku kurang tahu mang, karena ngadu ke saya tidak tahu,

Dijawab Arifudin : bilang sama pak Asawan Minggu depan harus ada, dan Ancam Arif, tidak ada saya akan demo dan saya ekpose.

Sekedar mengingatkan Kelompok tani " Air Lintang " ini sudah lama terbentuk pada tahun 2005 diresmikan waktu itu Bupati Lahat Harunata, dan kelompok tani yang diketuai oleh Arifuddin telah dibentuk puluhan anggotanya, dan saya waktu itu ujar " Arif menuturkan bahwa saat itu dilakukan Penyebaran bibit ikan seperti mujair, nila dan ikan mas di Aik Kungkilan, langsung diresmikan oleh Bupati Harunata, yang meresmikan dihadiri juga ketua DPRD Lahat, Zubir Ali, termasuk Ahdin Jasri, waktu itu kepala BKD, yang ikut membagikan bibit kepada anggota kelompok tani Tersebut, saat itu camat Merapi Firmanuddin, ungkap " Arif

Sekedar mengingat sempat Pihak PTBA melaporkan Bupati Harunata ke KPK oleh mantan Dirut PTBA Milawarma, dan Komisaris Patrialis Akbar, namun lahan seluas 26.000 ha, yang diakui milik PTBA, belum dibebaskan di wilayah Merapi belum ada pemekaran kecamatan, kantornya masih di Desa Merapi, pada waktu itu Bupati Lahat Harunata dilaporkan ke KPK terkait lahan 26.000 ha, dan tidak ada pembuktian adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Setelah adanya otonomi daerah mulai banyak IUP Tambang Batubara seperti PT, Bumi Gema Gempita, (BGG), PT.GGB,PT.MAS,PT.BAU, PT.MIP, PT, BUKIT TUNJUK,PT.BBA, PT.DRP, PT.ERA, PT,DAS,PT.ATP, PT.BAS, sekitar ada 43 pemilik IUP setelah adanya Otonomi, masyarakat Merapi makmur dan ekonomi berkembang, Orang Kaya Baru bermunculan, 

Terpisah Staf Pertanahan Rafi dihubungi wartawan ke ponselnya Sabtu, (19/6/2021) saya hanya Staff silahkan datang kekantor saja langsung hpnya dimatikan oleh Raffi

Permasalahan lahan milik kelompok tani diduga sudah dibebaskan ke PTBA, sehingga kelompok tani merasa dirugikan tidak adanya ketransparanan dari pihak pertanahan sehingga menimbulkan polemik dan warga desa Muara Lawai akan ancami demo ke PTBA,

Hak Jawab : Menanggapi pernyataan Ketua Kelompok Tani Air lintang, Desa Muara Lawai, Aripudin, Manajer Humas Komunikasi dan ADM Korporat, Iko Gusman mengatakan bahwa pada hari ini Kamis/24 Juni 2021 pukul 14.30 Wib.,  telah dilakukan pertemuan antara PTBA dengan Sdra Aripudin yang didampingi Sdra Burmawi, di kantor PTBA

Bahwa peta yang disampaikan  oleh Aripudin seluas 71,88 Ha.,  yang diukur oleh Sdr. Burmawi (pendamping Aripudin) pada tanggal 13 Maret 2021 menggunakan Alat GPS,  yang diakui  milik Kelompok Tani Muara Lawai. Setelah peta dan koordinat yang dimaksud diperiksa dan dievaluasi oleh PTBA yang masuk dalam IUP PTBA sudah dibebaskan dengan status saat ini merupakan lahan bebas milik PTBA.

Selain itu bahwa dalam melakukan pembebasan lahan, PTBA selalu memprosesnya dengan prudent, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila Kelompok Tani Muara Lawai ingin mendapatkan data dan dokumen terkait pembebasan lahan tersebut, maka Kelompok Tani Muara Lawai dapat menyampaikan permohonan secara tertulis kepada PTBA yang diketahui oleh Kepala Desa setempat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku di PTBA.

Arifuddin membantah dalam pesan aplikasi  Washap " Bukan itu masalahnya lahan sudah di Sangga oleh Kepala Desa Muara Lawai  belum dicabut SANGGAHANYA tanpa sepengetahuan kepala Desa Muara Lawai di Bebaskan oleh oknum PTBA lahan tersebut wilayah Desa Muara Lawai dalam areal Kelompok Tani pengakuan dari pihak PTBA dibebaskan oleh masarakat Desa Perabu Menang dan dibebaskan oleh masarakat dari Desa Serah Pulau "

Komentar Anda

Berita Terkini