Mantan Kades Bangun Mojokerto, Diduga Bermufakat Ingin Mengusai Tanah Gogol Desa dari Hasil Tukar Guling

/ 8 Juni 2021 / 6/08/2021 07:56:00 AM

 


POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO- - Warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, tak henti-hentinya mencari keadilan lantaran Tanah Kas Desa (Gogolan) mereka dari hasil tukar guling di kepemimpinan kades yang lama pindah ke tangan orang lain ini di buktikan dengan adanya kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 3 orang lain, mereka  menduga mantan kades lama bermufakat ingin mengusai tanah Gogolan dari hasil tukar guling tersebut.

Salah satu perwakilan warga Desa Bangun Kecamatan Pungging sebut saja (HG) inisial mengungkapkan kepada awak media dirinya tak akan pernah lelah dalam mencari keadilan, untuk menuntut hak kami sebagai warga Desa Bangun yang berupa tanah gogol untuk bisa kembali ke tangan warga, meski kami mengorbankan harta, tenaga, demi anak cucu kita keturunan warga Desa Bangun di kemudian hari,"ujarnya dengan suara lantang. Senin (07-06/2021)


Masih menurut HG dirinya dan warga tak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakat Desa Bangun, berulang-ulang kali dirinya dan sejumlah warga mendatang Balai Desa Bangun untuk mempertanyakan status tanah Gogol atau tanah hasil tukar guling, kok bisa jatuh ke 3 nama orang jadi Sertifikat Hak Milik warga Dusun Ploso? sedangkan kami tau betul riwat tanah tersebut, memang kami belum punya bukti adanya kretek Desa atau riwayat tanah yang tersimpan di Desa, karena kami kalau minta tidak pernah di tunjukan oleh kepala Desa yang sekarang dengan berbagai macam alasan, namun kami tau betul tentang riwayat tanah gogol dari hasil tukar guling di masa kepemimpinan kades lama. Ketika kami mediasi sampai 3 kali tidak pernah membuahkan hasil, akhirnya kami sepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Mojokerto,"imbuhnya.

"Saya tidak akan perbah lelah dan putus asa demi anak cucu warga Desa Bangun sudah saatnya kami menyuarakan kebenaran atas kesewenang-wenangan yang kami duga di lakukan mantan penguasa Kepala Desa Bangun, yang mengalihkan penguasaan hak atas tanah, hak warga tanah gogol menjadi sertifikat atas nama 3 orang individu.

Begitu juga apa yang dikatakan warga Desa Bangun sebut saja (S) dirinya pernah di beritau salah satu pegawai BPN, bahwasanya Kades Bangun telah mengurus sertifikat tanah gogol atau tanah Desa menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama 3 orang dari Dusun Ploso atau atas nama pribadi,"ungkapnya.

"inikan aneh "ada apa dengan mantan Kades Bangun, apa dasarnya, mensertifikatkan tanah gogol dijadikan sertifikat atas nama 3 orang dari dusun Ploso tanpa Musdes terlebih dahulu", ungkapnya dengan nada kecewa.
Senada dengan, sebut saja (LJ) yang juga  tokoh masyarakat Desa Bangun ia juga mengatakan, setelah proses mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya sepakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib karena kami munduga adanya konspirasi yang terselubung di balik ini semua,"ujarnya.

"Kami hanya berjuang untuk menuntut hak-hak kami, hak anak cucu penerus Desa Bangun, tegakkan aturan bukan pengaturan. Dalam kasus ini ada indikasi pelanggaran hukum, makanya kasus ini kami bawa ke ranah hukum, biar hukumlah yang menyelesaikannya, yang saat ini masih dalam taraf penyidikan di Polres Mojokerto", imbuhnya.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke balai Desa, Kepala Desa Bangun tidak ada di tempat, yang ada cuma perangkat saja dan tidak ada satupun yang berani memberikan statement.

"Saya tidak berani memberikan stetmen atau pun komentar mengenai hal ini saya takut salah ngomong mas,"ucapnya kepada awak media.

Sementara itu Kepala Desa Bangun saat di konfirmasi untuk yang kedua kalinya melalui via telephone (Whatshapp), sayang nomor kami malah di blockir. hingga berita di turunkan awak media belum bisa konfirmasi dari pihak Pemdes Bangun. bersambung....(Dor)
Komentar Anda

Berita Terkini