N Selaku Pemilik Lahan Mengaku Dijual Ke Oknum Polisi Insial M Lahan Tersebut Diduga Dalam Sengketa

/ 15 Juni 2021 / 6/15/2021 01:54:00 PM

Pewarta : Bamb MD



LAHAT,POLICEWATCH.NEWS - Informasi yang kami terima bahwa lahan seluas hampir 5 hektar, dan dipasang papan plang merek dilokasi lahan tanah kosong bertuliskan " Tanah milik T.Matondang Polres asal tanah Nurjaliah nomor surat tanah : 594/123/MRE/2015

Asal tanah : Alimin nomor surat tanah : 594/77/MRE/2016

Sementara ibu Nurjaliah saat dihubungi wartawan ponselnya ke nomor miliknya 0852 75492XXX, ia mengaku memang lahan saya sudah dijual kepada T, Matondang polisi Polres Muara Enim pada tahun 2015, saat itu ditanya surat tanah yang mengeluarkan Lurah Air Lintang, dan saya lupa nama lurahnya dan langsung ponselnya di matikan.

terpisah lurah Lebuay Bandung, Hermansyah ditemui dikantor nya Senin (14/6) sebenarnya ini sudah lama perbatasan kabupaten muara Enim dan Kabupaten lahat, dia sambil menunjukan peta dari Provinsi Sumsel, tentang kordinat, dan saya sempat kordinasi dengan camat permasalahan tanah Arifuddin kata " Hermansyah kepada wartawan, ditanya berapa luas lahan yang menjadi sengketa dijawab " Lurah informasi nyo 5 ha, namun permasalahannya belum jelas tapal batas kedua Kabupaten, keduanya saling klaim lahan tersebut, tapi saya dapat informasi lahan yang menjadi sengketa itu wilayah Merapi Timur, Kabupaten Lahat,  " ucapnya

Terpisah Pemilik lahan Arifuddin Menjelaskan dalam pesan singkat melalui  WA miliknya  " Asalamualaikum. Itu papan nama pemilik tanah Surat tanahnya dikeluarkan oleh pihak kelurahan Air Lintang Kab Muara Enim dalam wilayah Kec Merapi Timur Kab Lahat. Artinya wilayah Kab Lahat sudah diserobot."

" Bang perjelaskan dalam berita lokasi yang pasang nama Matondang jelas wilayah Kelurahan Lebuay Bandung Kec Merapi Timur, Kab Lahat. Bisa mamang pertanggung jawabkan. Peta batas Pinal dari Mendagri 2018, mamang sudah ada. Bisa mamang pertanggung jawabkan

Masih Kata " Arif  Lahan miliknya lebih kurang 6 ha di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur menurut Arifuddin selaku pemilik lahan itu masuk wilayah hukum Kabupaten Lahat, dan bisa dipertanggungjawabkan tegas "Arif

Sementara Matondang saat dihubungi selasa (15/6/2021) ke ponselnya nomor 081271388XXX, ia mengatakan saya yang melaporkan sdr, Arifuddin ke Polres Muara Enim, dan sdr Arifuddin sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir, ujar Matondang, masih " tambah dia lahan tersebut saya beli dari ibu Nurjaliah dan silahkan tanya ke sdr, Alimin terang " Matondang

Ia mengaku saya beli lahan tersebut ada bukti surat dari pembeli dan dalam fakta hukum bisa dipertanggungjawabkan " ucapnya

Komentar Anda

Berita Terkini