Pembangunan Kantor Desa sukaraja, diduga Tidak Transfaran Alias Tanpa Papan Merek

/ 6 Juni 2021 / 6/06/2021 06:08:00 PM

 


KAB BEKASI // POLICEWATCH.NEWS

Diduga proyek siluman, pembangunan Kantor desa Sukaraja ,kec Tambelang tidak transfaran alias tanpa papan proyek,Pelaksanaan pembangunan Kantor Desa menggunakan dana anggaran tahun 2021,

SABTU 05/06/2021.

Sekjen DPD LSM PRABU N RUDIANSYAH,MEGATAKAN ,Kalau kita berpacu dengan Regulasi UU 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik (KIP). bangunan yang dianggarkan pemerintahan seharusnya papan proyek Desa harus dipasang sesuai dengan regulasi di atas,



Tidak dipasangnya papan proyek bangunan tersebut bukan saja bertentangan dengan perpres,

Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat ,ujar sekjen DPD LSM PRABU KAB BEKASI (N RUDIANSAH)



Saat infestigasi di kegiatan pembangunan  Desa Sukaraja kec tambelang kab bekasi diduga pengawas pekerjaan pembangunan Desa tutup mata, papan proyek tersebut blum dipasang  sedangkan pembangunan sudah dalam tahap pemasangan besi,ukuran besi diduga menggunakan ukuran 10mm dan 8mm, kedalaman cakar ayam diduga hanya 70cm, sedangkan bangunan menurut salah satu pekerja akan dibangun 2 lantai dengan ketinggian bangunan kurang lebih 8 metr,

"Saya sangat betanya-tanya berapa sih RAB (rancangan anggaran belanja) yg sebenarnya di gelontorkan untuk pembangunan kantor desa Sukaraja kec Tambelang tersebut"ucap N Rudiansyah


Sementara, kalau kita berpedoman dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor:29/PRT/M/2006,(Permen PU/29/2006)tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung serta permen PU 12/2014 atau peraturan pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.

Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek, memperhatikan, keamanan, keindahan, keselamatan dan keserasian lingkungan, selain itu agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besar anggaran, dan juga volume.

Sedangkan, dalam peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek.

Andri&team

Komentar Anda

Berita Terkini