PEMENANG PILKADES MEKARSARI BAYONGBONG DIRAGUKAN KEABSAHAN IJAZAHNYA

/ 25 Juni 2021 / 6/25/2021 07:59:00 PM

 



Garut, POLICEWATCH.NEWS,  -Pemilihan kepala desa serentak kabupaten Garut sudah selesai, namun problem masih ada salah satunya di desa mekarsari kecamatan bayongbong, Masalah yang muncul terkait keraguan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh kepala kemenag garut dan kepala madrasah addarojah  salah satu calon berinisial (D), untuk memperjelas keraguan tersebut maka Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) mendatangi Kantor kemenag garut, pada tanggal 24 Juni 2021 melakukan audiensi.

Saudara janur SE, selaku ketua KPP mengatakan, Ada beberapa keganjilan surat keterangan pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasaha Ibtidaiyah (MI) Addharojah  & kepala kementerian Kabupaten Garut, atas nama pa haji dadang dan dijadikan sebagai syarat kelengkapan administrasi pencalonan kepala Desa :

1. Saudara Haji dadang kehilangan ijazah/sttb sekitar tahun 2019 dengan dasar surat kehilangan kepolisian tertanggal 16 Juli 2019 yang dibuat oleh Polsek bayongbong. Kehilangan ijazah secara keseluruhan sehingga tidak ada dokumen photo copy ijazahnya satupun.

2. Kepala MI addarojah ibu Siti Juhairoh, S.Pd mengeluarkan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB. Nomor : MI.17/192/SK/015/VII/2019 Pada tanggal 17 Juli 2019. Dalam Surat keterangan tersebut di tulis juga nomor induk yang bersangkutan : 611 dan di jadikan sebagai kelengkapan syarat mendaptarkan diri sebagai bakal calon kepala desa, tetapi oleh panitia pilkades di tolak sehingga dianggap tidak memenuhi syarat

3. Pada Tanggal 08 mei 2021, Kepala Kemenag Kabupaten Garut dan Kepala MI Addarojah  mengeluarkan Kembali surat Keterangan Menamatkan Belajar dengan Nomor : MI.17/192/SK/015/VII/2021. Dalam keterangan tersebut ditulis dengan nomor induk : 645 dan disertai nomor seri Ijazah : MCM.90.61270. dan di tanda tangani oleh kepala kemenag Garut.

Ketika berlangsungnya audiensi Pihak KPP sempat mempertanyakan landasan/dasar pihak kemenag dan madrasah membuat surat keterangan pengganti ijazah Saudara D, jawabannya adalah 1. Adanya surat kehilangan dari kepolisian, 2. Surat keterangan bertanggung jawab dari orang bersangkutan, 3. Adanya dua orang saksi satu angkatan dan ke 4. Buku induk.

Tapi menurut pandangan kami seharusnya Kepala kemenag ketika membuat surat keterangan pengganti ijazah harus berdsarkan SK DIRJEN Pendidikan Islam nomor : 5343 Tahun 2015, dimana disana di sebutkan bahwa proses penggantian ijazah yang hilang di anggap tidak ada dokumen yang tersisa sesuai pengakuan  saudara D dalam laporan kepolisian, harusnya melampirkan surat dari pengadilan setempat, masa kepala kemenag tidak mengetahui aturan yang di keluarkan atasannya.

Ada kesaksian bohong yang dijadikan dasar pembuatan surat keterangan kemenag maupun surat keterangan yang di buat oleh kepala MI addarojah yaitu tentang nomor induk yang di cantumkan sebagai dasar pembuatan surat keterangan tersebut, padahal yang di bawa itu bukan buku induk tapi buku catatan Bahkan kepala madrasah pernah membuat laporan kepolisian tentang kehilangan buku induk siswa bukti LP nya juga ada di kami.

Ada yang Lucu membuktikan ketidak profesionalan dan ketidak cermatan dalam berbohong baik kepala kemenag maupun kepala madrasah adalah bedanya tanggal dan bulan lahir saudara dadang yang ada dalm catatan dan dianggap oleh kepala madrasah dan kepala kemeng sebagai nomor induk dengan tanggal dan bulan lahir Saudara D itu sendiri,,, jadi intinamah Cocokologi pedah aya ngaran dadang, karena ini sangat keliatan sekali dipaksakannya.

Kami berharap Baik pihak kemenag maupun pihak madrasah addarojah objektiplah dalam menilai dan memutuskan,jangan paksakan kehendak sendiri dengan mengorbankan Citra lembaga pendidikan keagamaan dan citra diri sebagai abdi masyarakat.(Dera)

Komentar Anda

Berita Terkini