Perjudian di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung Butuh Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

/ 1 Juni 2021 / 6/01/2021 09:57:00 AM

 






POLICEWATCH.NEWS, TULUNGAGUNG- Maraknya arena judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung sangat di perlukan tindakan tegas aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Polsek Kalangbret Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Tokoh Agama serta masyarakat Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung mendesak Polsek Kaliberet segera membubarkan kegiatan perjudian sabung ayam dan judi dadu dan kletek. Pasalnya kegiatan perjudian tersebut sudah terang- terangan di tengah masyarakat umum seakan tak tersentuh hukum. 

Gus Hadi salah satu petingi majelis ulama Kabupaten Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Kauman dirinya mendesak jajaran Kepolisian sektor Kalangbret sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum untuk segera menindak permainan judi Dadu, Kletek serta arena judi sabung ayam.

"Saya meminta aparat penegak hukum segera mebubarkan arena perjudian sabung ayam serta sejenisnya di wilayah Desa Kalangbret karena menurut hukum agama islam dan hukum di indonesia segala bentuk perjudian itu di larang,"tegasnya.Senin 31/05/21


Serupa apa yang di katakan Gus Ali Sodik pimpinan media Center LSM Bintara Kabupaten Tulungagung kepada team media Policewatch. News mengatakan kegiatan perjudian dan arena sabung ayam jelas melanggar kitap undang undang
tentang perjudian dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana implikasi penerapan Pasal 303 KUHP terhadap perjudian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 

1. Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.




"Kegiantan arena sabung ayam dan segala bentuk perjudian itu tidak di benarkan di negara kita serta menurut UU 303 dan Pasal 303bis KHUP dan ini harus segera di hentikan,"ujarnya. 



Sementara itu Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto saat di hubungi awak media melalui via seluler dirinya berjanji dan akan menindak tegas kegiatan  sabung ayam dan segala perjudian di wilayah hukum Kalabret  tersebut. Bersambung...**ady**
Komentar Anda

Berita Terkini