Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

/ 21 Juni 2021 / 6/21/2021 11:30:00 AM

POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, bertempat di jalan simpang tiga desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat,pada minggu (20/6/21) pukul 22.00 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SiK MH melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial MT, 49 tahun, alamat Desa Seteluk Kecamatan Seteluk  Kabupaten Sumbawa Barat.


"Terduga kami tangkap karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat"jelasnya

Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

"Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP.Sekitar Pukul 22.00 wita di TKP anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan Awal."ungkapnya

Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Dompet warna coklat,1 (satu) buah Hp samsung Warna silver,1 (satu) lembar plastik klip kosong,2 (dua) lembar plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram,1 (satu) buah Korek api gas,1 (satu) buah SPM Merk Yamaha Vega warna Putih tanpa Nopol dan Uang tunai Rp.4.368.000 (Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku"pungkasnya"MN".

Komentar Anda

Berita Terkini