Tak Punya Adab!! Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

/ 12 Juni 2021 / 6/12/2021 03:23:00 PM





POLICEWATCH.NEWS, SIDOARJO, -Aparat penegak hukum melalui Satuan Reserse Polresta Sidoarjo ungkap pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, dalam jumpa pers mengatakan bahwa telah ditangkap AH, tersangka pencabulan anak di bawah umur.

“Korbannya masih di golongkan sebagai anak di bawah umur atau masih berusia belasan tahun dan ada juga masih di bawah umur sepuluh tahun,” Kata Kapolesta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji. Jumat (11/06/2021)

Tersangka yang juga berprofesi sebagai guru mengaji para korban, pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2016. Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak kami. Berdasarkan laporan ke polisi ada sekitar sepuluh anak yang jadi korban pencabulan.

Saat AH melakukan tindakan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain maupun orang tuanya. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

 “Dalam melakukan aksi bejatnya tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” ujar Kombes Pol Sumardji.

Masih kata Kombes Pol Sumarji pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.

“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukasnya. (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini