Wabup OI Penuhi Panggilan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

/ 28 Juni 2021 / 6/28/2021 10:33:00 PM

 

Breaking News
Laporan : Bambang MD



PALEMBANG,POLICEWAT H.NEWS - kasus korupsi Masjid Sriwijaya terus bergulir Kejati Sumsel sudah menetapkan 6 tersangka termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman, setelah diperiksa langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo,

Hari ini Kejati Sumsel panggil Wakil Bupati Ogan Ilir (Ol) Ardani SH MH selaku saksi atas dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Senin (28/6/2021a).

" kedatangan Wabup Ogan Ilir di Kantor Kejati Sumsel penuhi panggilan penyidik
terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, saat itu ia menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi, sejumlah awak media Senin (28/6), ia mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Diantaranya, kata " Khaidirman, selain Ardani turut diperiksa untuk diambil keterangan yakni Drs H Sahrullah SH MSi yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangun Masjid Raya Sriwijaya Palembang.***

“Ya benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dua nama tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017 sebesar Rp 130 miliar,” ungkap Khaidirman.

Ditambahkan dia, dipanggilnya kedua saksi tersebut untuk diambil keterangan guna melengkapi berkas perkara terhadap dua orang tersangka yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi.

Dari pantauan awak media saat turun dari gedung Kejati Sumsel Jakabaring sekira pukul 12.40 WIB, Ardani memilih bungkam saat ditanya wartawan dan langsung menuju kendaraan.

Komentar Anda

Berita Terkini