Warga : Aneh!! Restribusi Dari Hasil Keluar Masuk Truk ke Desa Bangun Malah Pemdes Punya Hutang 100 Juta

/ 13 Juni 2021 / 6/13/2021 05:29:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO- Warga ramai-ramai kembali datangi balai Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kali ini mereka mempertanyakan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil restribusi truk pengangkutan limbah/ledok yang tiap harinya keluar masuk jalan Desa Bangun. 


Berawal dari Baliho yang terpampang di balai Desa, menurut warga sangat janggal di mana tahun 2020 ada nilai nominal uang yang terpampang di PAD (pendapatan lain-lain), namun di tahun 2021 PAD tidak tertera nominal uang PAD (pendapatan lain-lain).


Saat warga meminta penjelasan/audensi di balai Desa tentang rincian penggunaan uang restribusi yang diberikan pengelola limbah kepada Pemdes Bangun, uang restribusi terkait kendaraan pengangkut limbah/Ledok yang mondar-mandir lewat jalan Desa. Audensi dihadiri oleh Pemdes  Bangun, BPD, LPMD, Mantan Kades Bangun, Babinsa dan  Babinkamtibmas. 11/06/2021

Dalam forum tersebut salah satu tokoh masyarakat mempertanyakan pemanfaatan uang restribusi dari truck pengangkut limbah/ledok PT. Pakerin. dimana dulu ada kesepakatan atau Mou antara pengelola limbah dengan Pemdes Bangun, bahwa untuk 1 truck pengangkut limbah yang lewat, di kenakan restribusi Rp.40.000/Rit, sedangkan dalam 1 hari, truck pengangkut limbah yang melintas, bisa sampai 30 truck/hari. 

"Saya ingin kejelasan laporan pemanfaatan uang restribusi tersebut kemana larinya uang yang di dapat dari hasil uang restribusi tersebut,"tukasnya.

Sementara itu di dalam forum ketua BPD Desa Bangun, Samsul Hidayat menjelaskan bahwa Sebetulnya uang tersebut bukan restribusi tetapi kontribusi yang diberikan pengelola limbah kepada Desa Bangun. Uang kontribusi tersebut di bagi-bagikan ke Kades, Perangkat, BPD, LPM, RT/RW, menurut prosentase masing-masing.

"Itu bukan retribusi tetapi kontribusi yang diberikan pengelola limbah kepada Desa Bangun", Kata Samsul.

Lebih lanjut Samsul mengatakan, uang kontribusi yang diberikan dari hasil pengelolahan limbah tersebut ternyata tidak mencukupi dari prosentase masing-masing, sehingga Pemdes Bangun malah mempunyai hutang ke H.M. Ikhsan (mantan Kades Bangun, sekaligus pengelola limbah) kurang lebih 100 juta. ujarnya.
Hal yang sama apa yang di katakan M. Ikhsan mantan Kades Bangun ia mengatakan dalam audensi tersebut bahwa Pemdes Bangun masih mempunyai hutang ke saya sebesar 100 juta.

"Saat ini Pemdes Bangun mempunyai hutang kurang lebih Rp. 100 juta kepada saya," pungkasnya.

LK, inisial mengatakan dan menyayangkan, dirinya mempertanyakan kata restribusi kok menjadi kontribusi. 

"Dari pertemuan yang pertama dan kedua, yang kita bahas ya soal restribusi, sekarang kok malah yang ada kontribusi, anehkan? Pelintiran yang sangat luar biasa, sehingga dengan adanya kontribusi", tegasnya.

Lebih lanjut LK mengatakan Desa  mempunyai hutang kepada H. M.Ikhsan kurang lebih 100 juta. Ini kan aneh, Desa punya hutang. Lebih baik pembagian prosentase ke Pemdes dan lembaga desa di tiadakan untuk sementara, dari pada desa  punya hutang. Hal ini menyangkut keuangan pendapatan desa, jadi pengelolan yang benar", ujarnya.

"Jangan terus menerus membodohi masyarakat, dengan muslihat. Kedepan dengan adanya restribusi yang diberikan oleh pengelola limbah (orang kades), harusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemdes Bangun, untuk  kesejahteraan masyarakat, bukan malah jadi ajang banca'an,"imbuhnya.

Diluar forum LK mengatakan kepada awak media yang perlu di ketahui Pemdes Bangun saya kayak dinasti mas, bagaimana tidak Kepala Desa dan Sekdes tak lain adalah anak dari mantan Kepala Desa atau anak H.Ikhsan, ia juga sebagai pengelola limbah dari PT.Pakerin,"tukasnya. (dor)
Komentar Anda

Berita Terkini