Dalam Waktu Satu Bulan Polres Lombok Utara Berhasil Ungkap 14 Kasus.

/ 16 Juli 2021 / 7/16/2021 06:10:00 AM

POLICEWATCH-Lombok Utara. 

Tidak butuh waktu lama hanya Tiga Puluh (30) hari periode Mei hingga Juni Polres Lombok Utara Berhasil mengungkap 14 kasus dengan 9 kasus diungkap Satuan Reserse Dan Kriminal (Reskrim) serta 5 diantaranya kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu (SS) oleh (Satresnarkoba). Ungkap Kasi Humas IPDA. Mulyadi melalui Konfrensi pers yang digelar di Halaman Utama Polres Lombok Utara, Kamis 5 Juli 2021.

Kapolres Lombok Utara AKBP, Fery Jaya Satriansyah, SH melalui kasat Reskrim IPTU Made Sukadana, MH mengatakan Pengungkapan kasus kriminal kali ini ada 9 (Sembilan) kasus pencurian yang diungkap diantaranya pencurian sepeda motor terjadi di Dua (2) Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bayan dan Kayangan dengan pelaku MHT dan ABH seorang remaja TKP Gangga. 


Selanjutnya pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan barang bukti Handphone (HP) pelaku Z dengan TKP Pemenang modus operandi pembobolan Toko, pelaku Z diketahui merupakan sepesialis pembobol toko dengan wilayah operasi tindak kejahatannya meliputi Lombok Utara, Lombok Barat dan Kota Mataram, Pencurian TV properti salah satu vila TKP Desa Gili Indah dengan inisial MS. Berikutnya percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat) aksi ini terbilang nekat lantaran mencoba mencuri berangkas milik Masjid di Gili Terawangan, sayangnya kejahatan M ini disebutkan Sukadana belum sempurna lantaran aksinya digagalkan warga, jelasnya

Dari sejumlah tersangka Sukadana yang juga mantan Kasat Narkoba ini mengatakan Delapan (8) diantaranya merupakan warga asal KLU dan satu warga Inisial Z warga asal kota Mataram, merupakan residivis sepesialis pembobol Toko dan Ruko 


"Z ini selain residivis juga sepesialis dengan tindak kejahatan pencurian dengan membobol toko dan ruko, wilayahnya tidak main yaitu KLU, Lobar dan Mataram. Z saat ini telah jami limpahkan peroses hukumnya ke Polres Lobar", imbuhnya

Secara umum kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres Lotara bukan lantaran dampak pandemi semata, namun tindakan yang dilakukan para tersangka murni merupakan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, tindakan pelaku menimbulkan keresahan gangguan Kambtibmas dan merugikan orang lain, jelasnya

Selain itu pada pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka SH jelasnya, korban masih berstatus sekolah dan saat ini duduk di bangku SD, tersangka melakukan kejahatannya dengan bujuk rayu. Korban H merupakan adik ipar tersangka, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindakan bejat SH dilakukan lebih dari satu kali di TKP yang sama hingga korban (H) saat ini hamil 6 bulan, bebernya

Pada kasus lainnya terkait dugaan pencurian jaringan pipa jenis HDPE milik masyarakat Montong Kemuning, tersangka S saat ini sudah dilakukan penahanan oleh jajaran Polsek Bayan guna dilakukan pengembangan kasus selanjutnya. Motif dugaan pencurian pipa tersebut baru diketahui lantaran pelaku sakit hati karena tidak diinginkan masyarakat menjadi pengurus Pekasih (Bagi Air pada ladang/ sawah warga), tukasnya

Dikesempatan yang sama Kasat Narkoba IPTU. Suryawan, SH berhasil mengungkap 5 kasus peredaran Narkotika dengan TKP di Kecamatan Pemenang, saat ini satresnarkoba telah mengembangkan peredaran barang haram tersebut dengan menarget bandar besar yang saat ini beralamat di Mataram.

Dijelaskan Surya penangkapan 5 tersangka tersebut sementara ini ditetapkan sebagai pengedar yaitu  MUL BB 0,43 gram JNR BB 0,30 gram, AML BB 0, 48 gram. Sementara HE merupakan warga Lotim kecamatan Masbagik diakui residivis dan sempat ditahan pada tahun 2018, penangkapan HE sesaat ketika dirinya hendak melebarkan bisnis haramnya di Lombok Utara, diduga menjadi pemasok dari jaringan bandar yang saat ini ditarget tim Resnarkoba, paparnya

Mantan Kasat Narkoba Lotim ini pula menegasakan dari kloning Hp yang dilakukan jajaran Siber dan ITE Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah teransaksi besar dengan kurun waktu yang singkat. Besaranya teransaksi tersebut mengerucut HE satu dari jaringan bandar yang saat ini ditarget. Untuk barang BB dari tangan HE berhasil disitia 1,36 gram, HE ditangkap tim Puma Resnarkoba dipintu masuk KLU tepatnya di kawasan wisata Pusuk bersama istri, jelasnya

Dari masing masing tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan guna pengembangan kasus, selain itu tersangka juga diganjar pasal 114, 112 dan 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun, Pungkasnya"MN".

Komentar Anda

Berita Terkini