Diduga Limbah B3 Dari PT. Pakerin Yang di Kelola Mantan Kades Bangun, Langsung di Jual Tanpa Proses Penetralisiran

/ 21 Juli 2021 / 7/21/2021 08:23:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO- Proses penetralisasi limbah jenis B3 sangatlah penting mengingat limbah dari PT. Pakerin yang memproduksi kertas skala Nasional, terdapat limbah yang di sebut warga Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto sebagai limbah ledok (bubur) yang di duga kuat mengandung unsur-unsur kimia yang berbahaya bagi manusia, namun apalah jadinya jikalau tidak di kelola dengan baik dan di netralisasi dari bahan-bahan berbahaya.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Bangun atau biasa di panggilan H. Gondrong mengatakan PT. Pakerin Indonesia adalah produsen kertas industri berskala Nasional dimana hasil bekas produksinya atau limbah ledok (bubur) tiap harinya ber ton-ton yang di keluarkan perusahaan yang seharusnya masuk ke unit pengelolaan limbah milik PT. Pakerin akan tetapi masuk ke kolam lain, yang notabennya milik pengelolah limbah H Moch Ichsan pengakuannya dalam mediasi hari Jum'at .


Lebih lanjut H. Gondrong mengatakan, saya menduga kuat limbah tersebut tanpa dikelola atau tidak di netralisir  terlebih dahulu namun langsung di ambil dan di perjual belikan oleh mantan Kades Bangun (H.Ikhsan) Kecamatan Pungging.

"Ada yang lebih aneh lagi uang yang dulunya uang Retribusi dari mobilisasi angkut ledok yang lalu lalang masuk ke Desa Bangun dari tahun 2010 kini jadi uang Kontribusi menurut H . Mohc. Ichasan dalam acara mediasi di Balai Desa pada beberapa hari yang lalu.


Perlu di ketahui pembagian hasilnya dari pengelolahan limbah ledok tersebut Desa mendapatkan sebesar 55%, dan 45 % untuk di bagi Kades, perangkat Desa, BPD, RT, RW, LPM, PKK.

Dari pembagian ini H. Moch Ichsan membelanjakan uang pendapatan Desa  55% tersebut. Namun anehnya tanpa ada pembukuan keluar masuk uang hasil dari pengelolahan limbah tersebut tiba- tiba Desa punya utang sama H. Moch Ichsan Sebesar 99.000.000 yang lebih janggal lagi Moch Ichsan berhenti Oktober 2019 akan tetapi dia membelanjakan uang  Desa pada Desember 2019 sampai April 2021.

"Disini ada BPD dan kepala desa kenapa kok diam saja ada apa ini ? saya menduga ada kongkalikong pengelolah limbah sama ketua BPD dan saya menduga ada pengaturan juga sama kepala desa karena kepala desanya masih notabenya anaknya," ujarnya. Rabu (21/07/2021).

H. Gondrong menambahkan Limbah jenis B3 adalah limbah yang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup. Karena bahaya yang dapat ditimbulkan, penanganannya tak boleh sembarangan.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat yang secara langsung maupun tidak langsung mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup.

Masih kata H. Gondrong limbah ini juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini dapat terjadi karena sifat, konsentrasi, dan jumlah zat atau komponen berbahaya di dalamnya.

Apabila limbah dari PT. Pakerin itu tidak di olah dengan benar sangat berbahaya sekali apalagi saya mendapat informasi itu di jual ke pengerajin pembuatan tempat telor di mana prosesnya  bersentuhan langsung dengan manusia," tukasnya.


Sementara itu Kades Bangun saat di konfirmasi tiem awak media mengenai hal ini melalui pesan singkat Whatshapp, No kami malah di Blokir. (Dor, tiem)

Komentar Anda

Berita Terkini