Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Tertibkan Cafe, Toko Swalayan, Pedagang dan Angkringan Sosialisasi PPKM Mikro di Kabupaten Lombok Tengah

/ 11 Juli 2021 / 7/11/2021 04:51:00 AM

POLICEWATCH-Lombok Tengah, NTB.

Gabungan Satpol PP dibantu TNI dan Polri Kabupaten Lombok Tengah melakukan penertiban dan himbauan kepada para pedagang dan masyarakat yang sedang menikmati malam minggu serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (10/7/2021) pukul 20.00 Wita malam.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK menegaskan, pedagang dan pengunjung diharapkan taat pemberlakuan PPKM Mikro.


Sebelumnya, aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menggelar apel gabungan dalam rangka kegiatan Patroli PPKM skala Mikro diwilayah Kab. Lombok Tengah yang dihadiri Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620, Wakapolres, Kabag Ops Polres, Kepala BPBD, Kabid Perundang Undangan, Sat Pol PP, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasat Polairud Polres Lombok Tengah.

Adapun personil yang terlibat dalam apel gabungan di Mako Polres tersebut terdiri dari personel Kodim 1620, gabungan Personil Polres Lombok Tengah, personil Pol PP dan personel dari BPBD Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK saat memimpin apel menjelaskan, kondisi dan perkembangan Pandemi  Covid-19 dimana Kota Mataram yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 Juli 2021 nanti harus disikapi dengan pengetatan penerapan PPKM Mikro berdasarkan surat edaran Gubernur NTB dan surat edaran Bupati Lombok Tengah.

Apalagi Lombok Tengah selain sebagai wilayah penyangga juga merupakan pintu gerbang keluar masuk pulau Lombok dengan adanya Bandara di wilayah kita, sehingga harus benar-benar lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19 oleh karena itu kegiatan Patroli PPKM harus lebih ditingkatkan," tegas Kapolres.

Kapolres menyarankan agar kegiatan penertiban dan sosialisasi dengan sopan santun, terhadap masyarakat sentra keramaian agar dibubarkan dengan santun.

"Terhadap Pedagang Makanan maupun jajanan, warteg dan Cafe disarankan agar makanannya dibungkus dan tidak makan di tempat," pesan Kapolres.

Pasca diberikan himbauan dan penertiban akan dilaksanakan observasi atau pemantauan untuk kegiatan PPKM skala Mikro apakah masyarakat yang dibubarkan kembali lagi melakukan kegiatan kerumunan sehingga akan diberikan tindakkan yang lebih tegas.

Tekhnik dan Taktik Patroli PPKM  kedepan akan diubah sesuai situasi di lapangan," tegas Esty.

 

Menurut Kapolres, PPKM skala mikro adalah solusi pencegahan Covid 19 namun ekonomi tetap berjalan.

Kapolres juga menegaskan, kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak TNI,  Polri dan Pemda Kabupaten Lombok Tengah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam penerapan PPKM berbasis Mikro dengan tujuan dapat mendisiplinkan masyarakat yang diharapkan akan lebih efektif dalam menekan penyebaran Covid 19 diwilayah Kabupaten Lombok Tengah yang jumlahnya masih cukup tinggi selain juga kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

Sementara itu, Dandim 1620 Lombok Tengah, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S. Ip  berharap, dengan dilakukannya kegiatan KRYD Yustisi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga masyarakat sadar penerapan PPKM Mikro merupakan solusi menekan penyebaran Covid 19.

"Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan humanis agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Dandim.

Pantauan wartawan, masih ada pelaku usaha dan masyarakat meski tahu pemberlakuan PPKM Mikro ini yang tidak taat meski sudah ada himbauan sebelumnya agar membungkus makanannya atau take away serta melebihi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai Surat Edaran Gubernur NTB dan Bupati Lombok Tengah.

Kegiatan Gabunggan penerapan PPKM Mikro oleh Pemda dibantu Polres dan Kodim Lombok Tengah ini akan terus dilaksanakan oleh seluruh jajaran sampai dengan tingkat kecamatan selama pemberlakuan PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Gubernur dan Bupati, pungkas Kapolres."LS"

Komentar Anda

Berita Terkini