Korupsi Berjamaah Juarsah Didakwa Terima Suap 22,5 M, Ilham Sudiono Kecipratan USD 35.000

/ 8 Juli 2021 / 7/08/2021 06:26:00 PM

 



Breaking News

Laporan : Bambang.MD


JAKARTA,POLICEWATCH.NEWS- Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah didakwa menerima suap senilai Rp 22,5 miliar terkait proyek aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Juarsah didakwa menerima suap itu bersama-sama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dkk.

Dalam dakwaan jaksa, saat itu Juarsah masih menjabat Waki Bupati Muara Enim, sedangkan yang menjabat bupati adalah Ahmad Yani. Juarsah disebut jaksa menerima uang total Rp 22,5 miliar itu bersama Ahmad Yani, Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, dan Ketua DPRD Muara Enim 2014-2019 Aries HB, serta Ketua Pokja IV ULP Kabupaten Muara Enim Ilham Sudiono.


Terdakwa selaku Wakil Bupati Muara Enim bersama-sama dengan Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Ramlan Suryadi, Aries HB, dan Ilham Sudiono menerima uang dalam bentuk dolar Amerika sejumlah USD 35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000," ujar jaksa KPK Satrio Agung Wibowo, Kamis (8/7/2021).

Jaksa mengatakan, selain menerima uang, Juarsah dkk disebut menerima satu unit mobil pikap merek Tata Xenon HD dan satu unit mobil SUV Lexus warna hitam dari Robi Okta Fahlevi selaku swasta. Diketahui, Ahmad Yani dkk sudah lebih dulu dihukum. Mereka sudah divonis di Pengadilan Tipikor Palembang dengan kasus yang sama.

Jaksa mengatakan, selain menerima uang, Juarsah dkk disebut menerima satu unit mobil pikap merek Tata Xenon HD dan satu unit mobil SUV Lexus warna hitam dari Robi Okta Fahlevi selaku swasta. Diketahui, Ahmad Yani dkk sudah lebih dulu dihukum. Mereka sudah divonis di Pengadilan Tipikor Palembang dengan kasus yang sama.

Kasus ini berawal ketika Ahmad Yani dan Juarsah menjabat Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim. Saat itu Ahmad Yani dan Juarsah mempunyai janji kampanye, yakni menyelesaikan semua pembangunan dan jalan di Kabupaten Muara Enim dalam waktu 2 tahun.

Atas janji kampanye itulah Ahmad Yani memberikan arahan kepada Ramlan Suryadi dan Elfin MZ Muchtar untuk melaksanakan lelang proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019.

Singkat cerita, pada Oktober 2018 pemilik PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi, menemui Ahmad Yani didampingi Elfin. Dalam pertemuan itu, Robi menyampaikan keinginannya mendapatkan pekerjaan konstruksi di Dinas PUPR Muara Enim. Ahmad Yani, yang saat itu menjabat bupati, pun menyetujui permohonan Robi.

Namun, setelah pertemuan di rumah dinas itu, Robi sulit bertemu dengan Ahmad Yani, dengan berbagai alasan Ahmad Yani enggan menemui Robi. Saat itulah Robi melalui Elfin memberikan uang Rp 1 miliar sebagai uang perkenalan ke Ahmad Yani.

Jaksa mengatakan Rp 1 miliar itu tidak seluruhnya diberikan ke Ahamd Yani, tapi juga ke Juarsah dengan cara membagi dua uang Rp 1 miliar itu.

"Uang tersebut oleh Elfin MZ Muchtar dimasukkan ke dalam dua kardus masing-masing berisi sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya 1 kardus dibawa oleh Elfin bersama-sama Ediansyah, Rizqi Ramadheni, dan Agung Arga Setiawan ke rumah Ahmad Yani, sedangkan satu kardus lagi dibawa Elfin ke rumah terdakwa," kata jaksa.

Komentar Anda

Berita Terkini