Laporan Bambang.MD
OKU, POLICEWATCH.NEWS:
satuan reserse narkotika dan obat terlarang (satresnarkoba) polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja pada Kamis (8/7/2021)
Pada mulanya tim satresnarkoba polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja diwilayah kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU
Bersumber dari informasi tersebut satresnarkoba Polres OKU, menuju ke TKP di sekitar pinggir sungai Dr Sutomo tepatnya kp III Kel Sukajadi Selasa malam tanggal 6 Juli 2021 sekira pukul 22.00 wib, dan benar di TKP ada 12 orang yang berkumpul di tempat tersebut, dan langsung petugas satresnarkoba melakukan introgasi dan penggeledahan pada tubuh atau badan semua tersangka,dan ditemukan kertas putih yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) Linting ganja dan botol air mineral yang isinya tuak
Dan tim satresnarkiba polres Oku, mengaman 12 tersangka yang berinisial : Am, Fs, Di, Ts, Mrf, Fr, Ia, Sk, Rd, Sy, Mi, Sa, satresnarkoba polres Oku melakukan pengembangan lebih dalam kepada semua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti dari tersangka AM, di rumahnya perumahan RS Kibang yang disimpan dalam lemari diduga narkotika jenis ganja seberat 170 gram
Dari 12 tersangka tim satresnarkoba melakukan tes urine kepada semua 12 tersangka, dan hasil tes urine 12 tersangka hanya satu orang inisial SA hasil tes urine nya negatif
Saat digelar press release hari kamis tanggal 08 Juli 2021 di ruang humas Polres Oku, kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui kasat narkoba polres Oku, AKP Hillal Adi Imawan, S.IK didampingi oleh kasi Humas polres Oku AKP Mardi Nursal mengungkapkan :
Membenarkan adanya penangkapan kepada 12 orang tersangka di TKP sekitar pinggiran sungai jalan Dr sutomo kelurahan Sukajadi kec Baturaja timur kab Oku, dan , setelah tim satresnarkoba polres Oku di TKP ditemukan satu Linting di duga narkotika jenis ganja yang mana hasil introgasi milik tersangka berinisial (AM)
Akhirnya satresnarkoba polres Oku melakukan pendalaman pengembangan alhasil ditemukan dirumah tersangka (AM) diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 170 gram yang disimpan dalam lemari
AKP Hillal Adi Imawan menambahkan menyangkut tersangka AM dijerat dengan pasal 114 subsider 3 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan kepada 10 orang positif menggunakan narkotika akan direhabilitasi di JK Oku timur, dan kepada 1 orang yang inisial (SA) karena hasil urine negatif akan dikembalikan kekeluarganya