LIDIK KRIMSUS RESMI LAPORKAN DUGAAN PUNGLI, KKN DAN JUAL BELI JABATAN DI KABUPATEN GROBOGAN KE BARESKRIM MABES POLRI

/ 5 Juli 2021 / 7/05/2021 12:01:00 PM


M. RODHI IRFANTO, S.H selaku Putra Daerah
 sekaligus Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI


POLICEWATCH- Jakarta,-  Berdasarkan  peraturan  Bupati ( Perbup) Kabupaten Grobogan no 18 tahun 2017 tentang  peraturan  pelaksanaan Daerah ( Perda) Kabupaten Grobogan  nomor 7 Tahun 2016 tentang perangkat  desa di Kabupaten Grobokan terdiri dari 19 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 273 Desa, berawal adanya usulan kekosongan 970 kursi (formasi) Jabatan Perangkat Desa Se- Kabupaten Grobogan, telah terjadi ajang PUNGLI, KKN dan JUAL BELI JABATAN oleh Para Kepala Desa (kades) dimana dalam pemerintahan Desanya ada kekosongan Perangkat. 

Saya M. RODHI IRFANTO, S.H selaku Putra Daerah sekaligus Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI saya melakukan investigasi terkait masalah tersebut. Sesuai dari hasil investigasi di lapangan mendapatkan banyaknya bukti petunjuk baik rekaman suara maupun Video dari berbagai sumber dan munculnya pemberitaan dari berbagai media Cetak dan Online. ungkapnya. 


Seperti yang terjadi di Wilayah Desa Tungu Kecamatan. Godong  terdapat ketidak jujuran Kepala Desa dalam memberikan keterangan terkait Penyaringan Perangkat Desa. Bahwa Kepala Desa (Kades) selalu mengatakan kepada Masyarakat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bahwa  pelaksanaan Tes Penjaringan Perangkat Desa akan Netral, ternyata hasilnya yang menjabat adalah  orang orang bawaan yang direkomendasikan oleh Kepala Desa Isman.

 Ia juga menambahkan Sebelum pelaksanaan Tes Penjaringan, salah satu Perangkat Desa Kades bernama Saudara. Isman pernah menghadirkan Badan Permusyawatan desa (BPD) pada hari Rabu, 19 Mei 2021 di Kantor Balai Desa. terangnya. 


Hadir pula Saudara. AM.Suwandi  Selaku ketua BPD menanyakan dan melakukan klarifikasi, karena keadaan genting dimasyarakat terkait isu berdarnya Lima nama bawaan yang mendapat rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Saudara. Isman Jawaban dari Kades isman beliau mengtakan kepada seluruh Anggota BPD yang hadir pada saat itu beliau mengatakan bahwa saya akan NETRAL

Kelima Nama tersebut adalah :

1. Saudra. Alfiyaturrohmanyah Binti Paji di formasi Kaur Perncanaan

2. Saudra. Ahmad Bashori Bin Zaenuri(hani) di formasi Kasi Pemerintah

3. Saudra. Kholid Muhlasin Bin Sapwan di formasi Kaur Keuangan

4. Saudra. Ahmad Thohir Bin Sampan di formasi Kaur Umum dan Tata Usaha

5. Saudra. Riyanto Bin Paji di formasi Pelayanan

Pada kenyataanya Hasil Tes penjaringan perangkat desa pada tanggal 7 juni 2021  merekalah (Kelima Nama Tesebut Diatas ) yang  Lulus dan menduduki Lima Formasi perangkat  desa yang kosong dan sesuai isu yang beredar saat BPD memanggil Kades Saudara Isman pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021  Terbukti dan Valid. Dalam hal ini kami menarik  kesimpulan bahwa Pelaksanaan Tes Penjaringan Perangkat Desa pada Senin, 7 juni 2021 hanya FORMALITAS Terkondisikan secara Sistematis dan Terorganisir. 

Karena pada akhirnya mereka yang mampu bayar merekalah yang lolos dan menjabat, walaupun latar belakang pendidikannya S1 kalau tak mampu membayar melawan dengan yang berpendidikan nya hanya Paket C Tapi mampu membayar maka yang di loloskan yang Membayar.

Lanjut "Rodhi"Seperti halnya yang terjadi Telawah Kecamatan Karangrayung

Beredarnya Video Rekaman percakapan Sdr.Chambali dengan Bpk. Mondo Kepala Desa Sumberjosari Kec. Karangrayung yang menawarkan kunci jawaban berani bayar berapa dan apabila sesuai nominalnya maka akan di loloskan juga tentang teknis kecurangan pengondisian Perangkat Desa dan tidak fairplaynya seleksi Perangkat Desa  di Desa Telawah Kecamatan. Karangrayung Kabupaten Grobogan tuturnya. 

Kami berharap Pihak Kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut dengan semaksimal mungkin ,Harap Rodhi" Team".


Komentar Anda

Berita Terkini