Oknum Brigadir AN Langgar Kode Etik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polres OKU

/ 19 Juli 2021 / 7/19/2021 03:33:00 PM

 

Laporan: Bambang MD 


OKU - POLICEWATCH.NEWS - Kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK,MH memimpin upacara pemberhentian hu tidak dengan hormat (PTDH), anggota polri polres Oku bernama Adri Novriansyah, Senin 19 Juli 2021 pukul 06.30 wib di lapangan upacara polres Oku 

Brigadir Adri Novriansyah NRP 89110119,kesatuan polres Oku telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan pasal 11 huruf a,c atau pasal 21 ayat (3) huruf d dan pasal 21 ayat (4) perkap nomor 14 tahun 2011: dan telah diterima surat KEP PTDH nomor : R/2543/VII/OTL.1.1.4/2021/RO SDM tanggal 06 Juli 2021 nomor : KEP/569/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021


Peserta upacara PTDH anggota polri polres Oku yang hadir meliputi Kapolres Oku,Wakapolres Oku,PJU polres Oku,para Kapolsek jajaran polres Oku

Serta diikuti anggota polri polres Oku 

- peleton perwira polres Oku

- peleton sat lantas polres Oku

- peleton Sabhara polres Oku

- peleton gabungan staf polres Oku

- peleton gabungan Polsek jajaran polres Oku

- peleton sat intelkam polres Oku

- peleton sat Reskrim polres Oku

- peleton sat Resnarkoba polres Oku

- peleton ASN polres Oku

- perwakilan pembawa foto personel yang di PTDH (personel provost polres Oku)

Kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga,S.IK,MH dalam sambutan nya menyampaikan "pemberhentian tidak dengan hormat 1 personel anggota polri polres Oku,dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini,karen imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja,tetapi juga kepada keluarga besarnya

" Dan perlu diketahui bersama, bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi, komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman

Masih kata Kapolres Oku "pelanggaran baik disiplin, maupun kode etik kepolisian namun untuk diketahui bersama sebelum PTDH ini dilaksanakan,kami telah melakukan berbagi upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan mulai dari pemanggilan yang bersangkutan,dengan maksud bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas

Tetapi dengan segala upaya pembinaan yang dilakukan, ternyata rekan kita yang satu orang ini juga tidak ada perubahan.maka dengan sangat terpaksa demi institusi polri yang lebih baik khususnya di polres Oku maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH 1 orang personel polres Oku yaitu Adri novriansyah

Demikian amanat saya semoga tuhan yang maha esa memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita dalam melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara "tutup Kapolres

Komentar Anda

Berita Terkini