PERSIAPAN SEKOLAH TATAP MUKA SDN 2 BOJONG KONENG BERBENAH

/ 21 Juli 2021 / 7/21/2021 01:23:00 PM

 



SUKABUMI.POLICEWATCH.NEWS:

dalam situasi disaat pandemi dunia pendidikan sangatlah berperan dalam meningkatkan kontrol anak didik disetiap sekolah baik di sekolah dasar maupun menengah atas 

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketika di konfirmasi kesekolah Ayi nurjanah spDi (kepsek)menuturkan dana BOS yang sudah ditrima sudah kami lakukan untuk perbaikan sekolah.pembersihan ruangan ruangan untuk menuju sekolah tatap muka yang direncanakan awal agustus kalo tidak ada perubahan kembali dan harus sesuai dengan permendikbud 6 tahun 2021 ungkapnya**


 BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang sepertinya setiap tahun selalu diperbaharui memiliki latar belakang untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler dan untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler


Pewarta : lukman & yopi SJB

Komentar Anda

Berita Terkini