Polsek Praya Timur Patroli Pemberlakuan PPKM Mikro

/ 8 Juli 2021 / 7/08/2021 09:27:00 PM

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah, NTB.

Polsek Praya Timur, Lombok Tengah melakukan kegiatan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Kecamatan Praya Timur, Kamis (8/7/2021) pukul 20.00 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum menjelaskan, patroli PPKM Mikro tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Polsek di Lombok Tengah.


"Malam ini kita adakan kegiatan patroli di Jalan Raya Desa Mujur dan Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur," kata Kapolsek Praya Timur seraya menambahkan, patroli dilakukan bersama anggota piket gabungan Polsek Praya Timur 6 personil, anggota Koramil Praya Timur 6 Personil dan anggota Pol PP 4 personil.

Menurut Kapolsek, sasaran kegiatan himbauan kali ini diprioritaskan kepada para pelaku ekonomi (Warung) maupun warga masyarakat yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker pada saat melakukan aktivitas.

Para petugas patroli menyisir warung dan masyarakat yang berkerumun dan ditekankan kepada pemilik warung, pembeli ataupun warga yang ada di lokasi untuk mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan aktifitas terutama terkait penggunaan masker serta memberikan penjelasan terhadap Surat Edaran Gubernur NTB tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di wilayah NTB.


"Giat ini kami lakukan untuk mendisiplinkan warga yang masih kurang peduli dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama pada saat melakukan interaksi langsung dengan sesama, mengingat intensitas kegiatan jual beli warga yang cukup ramai sehingga diharapkan dengan kedisiplinan warga dalam menerapkan prokes saat beraktifitas bisa meminimalisir penyebaran Covid-19," jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, giat patroli himbauan tersebut dilaksanakan terkait dengan adanya Surat Edaran dari Gubernur NTB terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di wilayah NTB dan tindak lanjut Perda Prov.NTB No.7 tahun 2020, Pergub No.50 Tahun 2020 dan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19."FR".

Komentar Anda

Berita Terkini