Selain Mangkrak Pembangunan TPS di Desa Legok Gempol Diduga Syarat Penyimpangan

/ 30 Juli 2021 / 7/30/2021 05:56:00 PM

 





POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN–Kondisi Tempat Pengolahan Sampah di Desa Legok Dusun Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Selain Mangkrak Dalam hal pembangunanya di tahun 2020 yang menggunakan dana Sisa Anggaran Biaya (Silpa)  Dana Desa tahun 2019 itu, Diduga tidak sesuai RAB dan syarat penyimpangan.

Menurut Aktifis Bangjo Haidar Wahyu yang juga berprofesi sebagi Kontraktor dan Konsultan Pembangunan, saat mengatakan di kantornya di Jalan Layur Kelurahan Gempeng. Bangil. Ia mempertanyakan Master Plain saat awal pembangunan TPS yang berada di Desa Legok, sebelum di bangun kan ada perencanaan dulu, kok bisa dalam 1 tahun belum di fungsikan, itu sama hanya menghamburkan-hamburkan Dana Desa yang di kucurkan Pemerintah Pusat untuk pembangunan Desa,"ucapanya. Jumat (30/07/2021)

Dibangunya TPS itu bertujuan untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah. Bagaimana masyarakat Desa Legok bisa membuang sampah pada tempatnya jikalau TPS belum di fungsikan.

Wahyu juga mengatakan pembangunan TPS tersebut patut di pertanyakan  dalam pengelolahan anggaranya dan saya menduga kuat syarat penyimpangan, sebab dalam perhitungan bangunan yang ukuranya 7 M×10 M itu kalau di lihat di mensi pembangunanya biaya yang di keluarkan kurang lebih permeter 1.500.000 jikalau di kalikan 1.500.000 × 70 = 105.000.000 : 2 = 52.500.000 karena hanya memakai batu kali, slup beton bertulang dan menggunakan besi kira-kira ukuran berdiameter 8 mm,"ungkapnya.


Pembangunan TPS di Desa Legok Kecamatan Gempol patut di sorot karena dalam perhitungan pembangunan jauh dari dana yang di keluarkan sebesar 111.428.000 dengan ukuran 7M × 10M yang seharusnya biaya yang dikeluarkan Pemdes Legok kurang lebih 30.000.000 dalam hal pengerjaan harga borongan pada umumnya, itu di hitung permeter seginya 1.500.000.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan dalam hal ini saya sangat menyayangkan dan saya akan segera  layangkan surat konfirmasi resmi ke Pemdes Legok untuk meminta salinan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) ini juga sesuai dengan UU informasi keterbukaan Publik karena ini menggunakan ke uangan Negara semua masyarakat wajib untuk mengawasinya," tukasnya.

Segera saya akan layangkan surat konfirmasi resmi ke Pemdes Legok untuk meminta salinan resmi RAB pembangunan TPS tersebut. Jikalau terbukti dugaan adanya penyimpangan saya tidak segan-segan untuk melaporkanya ke aparat penegak hukum.


sementara Kepala Desa Legok Nursalam saat di konfirmasi melalui pesan singkat awak media Policewatch.news tentang  hal ini melalui pesan singkat Whatshaap beliaunya belum menjawab hingga berita ini di turunkan. bersambung... (dor)

Komentar Anda

Berita Terkini