Diduga Administrasi Salah Satu Bacakades Lebakrejo - Purwodadi Inisial "Ms" Syarat Manipulasi

/ 7 Agustus 2021 / 8/07/2021 08:45:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Desas-desus ada salah satu nama  Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Desa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan inisial (Ms) ramai di perbincangkan warga. Sebab warga menduga "Ms" telah melakukan kebohongan publik.

Senada apa yang di katakan ketua LSM KPK n, Jaenul Arifin ke awak media, kalau ada salah satu Bacakades yang mendaftar adalah Eks. Narapidana pada Tahun 2018.

Ada yang aneh dalam proses pendaftaran Bacakades di Desa Lebakrejo Pasalnya, dalam memenuhi perlengkapan administrasi Pilkades serentak 2021. Bacakades tersebut di duga tidak melampirkan putusan pengadilan kalau dirinya Eks Narapidana pada Tahun 2018,"ujarnya. Sabtu (07/08/2021)



"Dari data-data yang kami temukan bahwa bacakades inisial "Ms" pernah merasakan dinginnya jeruji penjara atau pernah menjalani masa hukuman yaitu terbukti lampiran yang kami bawa berupa Putusan Pengadilan Negeri Bangil dengan No. 641/Pid.Sus/2017/PN.Bil Tanggal 18 Desember 2017. Terdakwah dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun denda Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) subs 1 (satu) Bulan", paparnya.


Lebih lanjut Jaenul mengatakan " Terdakwah pernah melanggar Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun penjara. Sesuai dengan putusan pengadilan.

Tidak berhenti disitu, Ketua LSM KPK n ini juga menunjukkan data yang dipegang milik Bacakades inisial "Ms" berupa foto copy SKCK yang digunakan pelengkapan persyaratan Pilkades yang menerangkan "bahwa nama tersebut diatas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun", dalam keterangan SKCK tersebut.

Selain itu, ia juga menemukan data Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bangil dengan No. 1238/SK/HK/07/2021/PN Bil dengan keterangan "a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Saya menegaskan kepada Panitia Pilkades serentak 2021 ini untuk,  menjalankan sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku, karena data yang saya temukan ini sudah cacat hukum, Sekali lagi kami mengingatkan kepada Panitia Pilkades jangan salah mengambil keputusan penetapan Bacakades yang Akan beresiko hukum yang Lebih Besar", Tutupnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Desa Lebakrejo, saat dikonfirmasi awak media via seluler sejak kemaren, hingga berita ini diterbitkan, belum memberi jawaban mengenai hal ini


Untuk kelanjutan kasus ini awak media akan mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini