HASAN ASSAGAF, SH: Ada Masala Serius Penegakan Hukum di Maluku, Komisi Yudisial dan KPK Diminta Turun Tangan Periksa Hakim Pasti Tarigan.

/ 7 Agustus 2021 / 8/07/2021 08:52:00 PM

 


NAMLEA.POLICEWATCH.NEWS:

 Putusan Bebas Murni Majelis Hakim PN Ambon terhadap terdakwa FT, Advokat Hasan Assagaf, SH angkat bicara mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim ketua Pasti Tarigan yang terlibat dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Tahun 2016 di Namlea, Kabupaten Buru. Menurut Assagaf menyampaikan kepada media ini di Namlea, apakah putusan Hakim Pasti Tarigan itu bermasalah atau tidak, Sabtu (7/08/2021).


"Pasalnya FT tidak hanya dikenal sebagai tuan tanah di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, tapi tuan hutan dan kayu, dia dan perusahannya menguasai hutan-hutan yg ditebang dan dikuras. ratusan ribu kubik kayu bertahun-tahun keluar dari Pulau Buru tanpa ada manfaat yang jelas untuk daerah dan masyarakat," ungkap Assagaf.


Lebih lanjut Assagaf menyampaikan pada media ini bahwasanya sosok yang terkenal lihai dan super licin dari jeratan aparat penegak hukum ini seolah-olah diposisikan sebagai orang yg kebal hukum, sehingga menuai kecurigaan publik jangan-jangan institusi penegakan hukum di Maluku dipandang sebagai perusahan dan aparat penegak hukum diposisikan sebagai karyawan yg digaji, diberi tunjangan dan uang hura-hura, sehingga bos pemilik perusahan bebas bertindak menguras kekayaan alam tanpa ada pengawasan yang ketat dan transparan.


"Publik bertanya, Apakah Licinnya FT dan para mafia SDA lainnya dari jeratan aparat penegak hukum disebabkan karena ada backing dari para petinggi institusi penegakan hukum dan pemerintah di Maluku," keluh Assagaf.


Menurut Assagaf, beberapa waktu lalu muncul protes dari berbagai latar belakang pemuda dan mahasiswa di Namlea, Kabupaten Buru, yang menuntut agar "Bos Mafia" yg perusahannya terlibat dalam pengelolaan potensi sumber daya alam di Kabupaten Buru sebagai akibat dari aktivitas ilegal yang tak terkendali menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yg luar biasa di berbagai tempat di Palau Buru untuk dapat di proses secara hukum dan segala bentuk aktivitas perusahan ilegal yang merugikan rakyat segera dihentikan.


"Dalam kasus pengrusakan hutan dan lingkungan serta perampokan hasil kekayaan alam di Palau Buru oleh perusahan yg diduga tidak mengantongi legalitas izin operasional, sesungguhnya telah menginjak injak martabat dan kewibawaan pemerintahan dan institusi penegakan hukum,  bos mafia pemilik perusahan tampil super luar biasa dan taring aparat penegak hukum dibikin tumpul, tidak berdaya alias menjadi macan ompong ketika berhadapan dengan bos mafia pemilik perusahan," Jelas Assagaf.


Lebih jauh disampaiakan Assagaf, sejauh yang kita lihat aktivitas perusahan yg merugikan rakyat banyak di Pulau Buru nyaris belum ada sentuhan serius pemerintah dan mendapat jeratan aparat penegak hukum. lantas apakah prinsip hukum yg menempatkan seluruh warga negara sama dimata hukum bisa berlaku dan diterapkan bagi para pemilik perusahan ini.


"Putusan bebas hakim PN Ambon Pasti Tarigan terhadap terdakwa FT, kian mempertebal kekecewaan publik terhadap peradilan dan sekaligus membuktikan bahwa masyarakat belum bisa berharap banyak terhadap peradilan dan semakin menguatkan persepsi publik bahwa orang yang memiliki uang banyak masih mendapatkan keistimewaan didepan hukum," tutur Assagaf.


Pada kesempatan ini pula Hasan Assagaf, SH yang merupakan Advokat meminta dengan tegas kepada Komisi Yudisial dan KPK harus turun tangan terhadap persoalan bebas terhadap FT oleh Majelis Hakim ketua Pasti Tarigan. Karena bila tidak Maluku akan menjadi lapak empuk korupsi dan mafia sumber daya alam. (A.P)

Komentar Anda

Berita Terkini