HMI CABANG NAMLEA: GELAR DIALOG PUBLIK TATA KELOLA TAMBANG RAKYAT BERBASIS LINGKUNGAN

/ 7 Agustus 2021 / 8/07/2021 10:52:00 AM

 


NAMLEA.POLICEWATCH.NEWS:

 Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Namlea Periode 2020-2021 gelar dialog Publik dengan tema Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat Berbasis Lingkungan  bertempat di Cooffe Talis Jln. Pendidikan Kota Namlea 06 Agustus 2021.

Indirwan Souwakil, Ketua Cabang HMI saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut, dirinya telah melayangkan undangan dan memastikan para Narasumber sebagai pembicara yaitu, Ilyas Hamid,SH.MH selaku Sekda Kabupaten Buru, Rum Soplestuny, SE selaku Ketua DPRD Buru, DR.Idrus Hentihu, M.Si mewakili akademisi Universitas Iqra Buru dan Imran Safi Malla Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pusat.


Menurut Sowakil, kegiatan yang akan digelar hari ini mengulas tentang skema tata kelola pertambangan rakyat sekaligus solusi menjawab Rapat Terbatas Presiden Jokowi sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk membimbing rakyat agar lebih baik dalam kegiatan tambang rakyat.

Bahwa dirinya berharap dialog Publik nantinya dapat melahirkan sebuah rekomendasi strategis yang akan di sampaikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi Maluku, Pemda Buru dan DPRD maupun APRI sendiri pungkasnya.


Souwakil menambahkan, paparan narasumber   adalah solusi menyangkut nasib masyarakat kita yang bekerja di Tambang Gunung Botak,  Gogorea, metar dan wabsalit sehingga lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat kita terjawab selama ini.


Apalagi kondisi bangsa kita dilanda wabah pandemik Covid 19. Tentunya sangat berpengaruh pada perekonomian keluarga. hal inilah yang mendorong kami Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Namlea, menggagas Dialog Menyongsong HUT RI Ke 76 dengan tema Tata Kelola Tambang Rakyat Berbasis Lingkungan menuju Percepatan Pengelolaan Tambang PETI menjadi Pertambangan Rakyat Legal, aman dan ramah lingkungan.

Untuk itu, dirinya mengajak semua elemen Mahasiswa dan Pemuda agar upaya - upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, DPRD, TNI, Polri dan Lembaga akademisi serta Asosiasi  dalam proses melahirkan solusi perlu kita kawal bersama-sama demi keberlangsungan tambah rakyat.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai tambang rakyat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru. Soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) misalnya, diberikan luasan maksimal 100 hektare dengan kedalaman maksimal 100 meter. 

Sementara di UU Minerba sebelumnya, WPR diberikan luasan maksimal 25 hektare dengan kedalaman maksimal 25 meter. Perubahan ini digulirkan sebagai bentuk dukungan terhadap legalisasi tambang rakyat, yang selama ini dikategorikan sebagai kegiatan kriminal, dan belum ditemukan alternatif penyelesaiannya.


“Penerapan praktik penambangan yang baik atau good mining practices di tambang rakyat, hanya dua fokusnya, keselamatan kerja dan lingkungan.   berbeda dengan izin skala besar yang korporasi, ada enam pokok,” Tutup Souwakil. (Aam Purnama).

Komentar Anda

Berita Terkini